tirto.id - Sejumlah mantan pegawai dan pegawai aktif Pertamina dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy pada Kamis (28/3/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan duduk sebagai terdakwa.
Dalam sidang ini, saksi menerangkan proses akuisisi Blok BMG sudah melalui kajian internal.
Kesaksian itu salah satunya datang dari pensiunan spesialis geokimia di Pertamina, Hardjo Basuki.
"Saya sebagai spesialis geokimia memastikan kalau di blok itu ada dapurnya. Dapurnya itu harus dipastikan sudah matang untuk hasilkan migas," kata Hardjo kepada hakim.
Dapur yang Hardjo maksud adalah lokasi persis yang menghasilkan migas di suatu blok.
Hardjo menjelaskan, ia membuat kajian berdasarkan sejumlah data. Antara lain peta geologi mineral untuk melihat distribusi batuan di Victoria Selatan, kemudian peta kontur struktur untuk melihat pola permukaan.
Tak hanya itu, Hardjo juga menggunakan data pola stratigrafi yang menggambarkan urutan batuan dari yang paling tua ke paling muda. Hardjo pun menggunakan informasi soal geotermal gradien.
"Itu yang memasitkan saya bahwa si batuan induk itu sudah cukup matang," katanya.
Hasil itu, kemudian dipresentasikan dan disetujui. Kemudian hasil kajian Hardjo digunakan sebagai syarat melakukan akuisisi blok BMG.
Demikian pun dengan Ahli Geofisika Pertamina Dr Waluyo. Ia mengaku sudah melakukan kajian mengenai upside potential.
Ia menjelaskan, upside potential adalah potensi yang masih harus dibuktikan dengan pemboran.
"Sebagai ahli geofisika saya ditugaskan untuk menghitung besaran cadangan upside potential," kata Waluyo kepada hakim.
Dari perhitungannya, ia memprediksi blok BMG memiliki upside potensial 10 juta barel. Hasil ini pun sudah dipresentasikan ke tim teknis akuisisi Blok BMG.
Ia menjelaskan, sampai saat ini masih belum dilakukan pengeboran untuk membuktikan upside potential tersebut.
Saat ini Blok BMG beroperasi menambang reserve potential alias potensi migas yang sudah terbukti dengan pengeboran.
Kesaksian ini berbeda dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan jaksa menyebut Karen secara bersama-sama dengan mantan direktur keuangan Pertamina Ferederick Siahaan dan mantan direktur merger dan investasi Pertamina Bayu Kristanto telah mengakuisisi blok BMG tanpa proses uji kelayakan dan kajian internal.
Hal itu kemudian dinilai mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd) selaku operator Blok BMG sebesar Rp568,06 miliar.
Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari