Menuju konten utama

Kasus Blok BMG, Mantan Direktur Keuangan Pertamina Ajukan Banding

Ada beberapa fakta sidang yang diabaikan. Seperti keputusan akuisisi Blok Basker Manta Gummy tidak melalui RUPS. 

Kasus Blok BMG, Mantan Direktur Keuangan Pertamina Ajukan Banding
Terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Federick ST Siahaan menjalani sidang lanjutan kasus korupsi penyelewengan investasi pada Blok BMG Australia oleh Pertamina pada tahun 2012, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

tirto.id - Hotma Sitompul, penasehat hukum mantan direktur keuangan Pertamina Ferederick Siahaan, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap kliennya.

"Akan banding, ketika majelis hakim baca, kami baca surat dakwaan, titik komanya sama semua," kata Hotma saat ditemui pascasidang, Senin (18/3/2019).

Hotma keberatan lantaran ia merasa sudah banyak isi dakwaan yang dimentahkan selama persidangan.

Ia pun menilai ada sejumlah kejanggalan dalam putusan ini. Salah satunya, hakim turut mempertimbangkan kesaksian mantan manajer merger dan investasi Pertamina Bayu Kristanto.

"Bayu tidak pernah menjadi saksi, dalam pertimbangannya disebut keterangan saksi Bayu," kata Hotma.

Terdakwa Ferederick dalam kesempatan terpisah menyebut ada beberapa fakta sidang yang diabaikan.

Pertama, kata dia, hakim menyatakan keputusan akuisisi Blok Basker Manta Gummy tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Padahal, kata Ferederick, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sudah melalui mekanisme RUPS.

Di dalam RKAP sudah termaktub rencana Pertamina untuk melakukan akuisisi sejumlah blok migas dalam rangka eksplorasi.

Selain itu pun, Ferederick meneruskan, dalam penyusunan tersebut dikatakan bahwa kewenangan RUPS diserahkan kepada komisaris. Sementara, komisaris sudah memberikan persetujuan atas akuisisi Blok BMG.

Kemudian, Ferederick pun membantah tidak ada persetujuan direksi dalam proses akuisisi ini. Padahal, ia menyebut, dalam sidang para direksi Pertamina mengaku sudah memberikan persetujuan.

"Majelis hakim berjanji akan mendengar suara tuhan, tapi yang saya dengar saat ini adalah suara dalim," kata Fere.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan direktur keuangan PT Pertamina Persero Ferederick Siahaan.

Hakim menyatakan Bayu telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/3/2019).

Selain itu Ferederick pun diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pria yang akrab disapa Ferederick itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, hakim juga menilai Ferederick tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang.

Terdapat sisi lain yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Ferederick juga merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam kasus ini, Ferederick bersama-sama dengan mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan dan mantan manajer merger dan investasi Pertamina Bayu Kristanto disebut telah memperkaya PT ROC sebesar Rp568,06 miliar.

Kasus ini berawal dari Pertamina yang menggelontorkan total Rp 568,06 miliat untuk akuisisi Blok Basker Manta Gummy yang dikelola PT ROC. Dikatakan, proses akuisisi ini tidak didasarkan pada hasil due dilligent (uji kelayakan).

Kemudian setelah diakuisisi, baru diketahui jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan.

Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan sehingga Pertamina sama sekali tidak mendapat keuntungan ekonomis dari kegiatan eksplorasi tersebut.

Fere dikatakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali