tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan manajer merger dan investasi PT Pertamina Persero Bayu Kristanto.
Hakim menyatakan Bayu telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/3/2019).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada faktor yang memberatkan bagi Bayu. Faktor itu antara lain Bayu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu hakim juga menilai Bayu tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan yakni Bayu belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam kasus ini, Bayu bersama-sama dengan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan disebut telah memperkaya PT ROC sebesar Rp568,06 miliar.
Kasus ini berawal dari Pertamina yang menggelontorkan duit Rp568,06 miliar untuk mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy yang dikelola PT ROC. Proses akuisisi ini diduga tidak berdasarkan pada hasil due dilligent (uji kelayakan).
Kemudian setelah diakuisisi, baru diketahui jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada 2010 karena merasa rugi jika produksi diteruskan. Akibatnya Pertamina sama sekali tidak mendapat keuntungan eksplorasi tersebut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH