tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy oleh Pertamina Persero pada Kamis (4/4/2019).
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan staf keuangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Fauzi Hidayat. Kepada hakim, ia mengakui memang terjadi penurunan nilai blok BMG, tapi itu belum dapat disimpulkan sebagai kerugian.
Sebagai catatan, setelah Pertamina melakukan akuisisi participating interest Blok BMG 10 persen, pengelolaannya dilakukan oleh PHE.
"Bagi pertamina ini kerugian atau bukan?" tanya hakim.
"Kalau dari sisi akuntansi seperti itu, baru pembukuan, tapi belum riil" kata Fauzi.
Fauzi menjelaskan, secara pembukuan memang terjadi penurunan aset Blok BMG. Namun, masih terbuka peluang nilai aset itu menanjak kembali.
"Semuanya sewaktu-waktu bisa pulih kembali kalau ternyata katakanlah ada faktor eksternal dan internal," ujarnya.
Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Hal ini diduga juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).
Jaksa mendakwa Karen dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno