tirto.id - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019).
Hal itu dikatakan setelah Karen mendengar hakim menyatakan dirinya bersalah dan dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
"Majelis hakim saya banding," kata Karen dalam persidangan usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Dalam persidangan pula, ketua tim kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo menyatakan banding. Mereka meminta kepada hakim untuk segera memberikan salinan putusan demi kepentingan membuat memori banding.
"Secara tegas menyatakan banding, karena proses banding ini kami memerlukan salinan putusan mohon kalau bisa dengan hormat kalau bisa secepatnya agar kami bisa membuat memori banding," kata Soesilo dalam persidangan.
Majelis Hakim memvonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan bersalah dalam kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Senin (10/6/2019). Karen divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus BMG.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Galaila Karen Kardina alias Karen Galaila Karen Agustiawan alias Karen Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim perkara Karen, Emilia Djaja Subagja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Karen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Vonis hakim berbeda dengan isi tuntutan jaksa. Majelis hakim beranggapan, Karen terbukti telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), yakni PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).
Karen dinilai menyalahgunakan wewenang karena telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.
Selain itu, Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due deligence (uji tuntas) serta tanpa ada analisa risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Akibatnya Karen dianggap merugikan negara sekitar Rp568 miliar, tetapi hakim beranggapan Karen tidak melanggar pasal 2 ayat 1 sebagaimana tuntutan jaksa, tapi melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 sebagaimana dakwaan subsider.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari