Menuju konten utama

Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara di Sidang Korupsi Blok BMG

Karen Agustiawan divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang kasus korupsi Blok BMG. Salah satu hakim memberikan dissenting opinion. 

Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara di Sidang Korupsi Blok BMG
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Majelis hakim menyatakan Karen Agustiawan bersalah dalam kasus korupsi terkait investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG).

Mantan Dirut Pertamina tersebut divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Galaila Karen Kardina alias Karen Galaila Agus Setiawan alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim perkara Karen, Emilia Djaja Subagja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Karen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Majelis hakim beranggapan, Karen terbukti telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), yakni PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Karen dinilai telah menyalahgunakan wewenang karena memutuskan Pertamina melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.

Selain itu, Karen dkk juga dinilai telah menyetujui investasi PI di Blok BMG tanpa due deligence (Uji Tuntas) serta tidak disertai analisa risiko.

Majelis hakim juga menyatakan, dalam kegiatan investasi itu, penandatanganan Sales Purchase Agreement (SPA) dilakukan tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Karen pun dianggap merugikan negara hingga Rp568 miliar. Akan tetapi, hakim beranggapan Karen tidak melanggar pasal 2 ayat 1 sebagaimana tuntutan jaksa, melainkan melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 sebagaimana dakwaan subsider.

Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan hukuman, Karen dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi, dan ia tidak merasa bersalah. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Karen bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum.

Selain itu, ada dissenting opinion dalam persidangan kasus Karen. Hakim Anggota Anwar berbeda pandangan dengan para hakim lainnya.

Anwar menilai dampak dari keputusan Karen dalam investasi Pertamina di Blok BMG sebagai bentuk risiko bisnis. Dia menganggap Karen tidak melakukan penyalahgunaan wewenang karena kewenangan pengambilan keputusan memang ada pada direksi Pertamina, bukan komisaris.

Karen dan direksi, menurut Anwar, juga sudah mendapat release and discharge untuk ikut lelang dalam investasi di Blok BMG. Oleh sebab itu, hakim Anwar beranggapan Karen tidak bersalah.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka hakim anggota berpendapat bahwa Galaila Karen Kardina alias Karen Galaila Agus Setiawan alias Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsider," kata hakim Anwar saat membacakan dissenting opinion.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom