Menuju konten utama

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Minta Diputus Tak Bersalah

Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Minta Diputus Tak Bersalah
Terdakwa Karen Agustiawan mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Kepada majelis hakim, Karen memohon agar diputus tidak bersalah.

"Saya yakin dan percaya di dalam hati yang mulia [hakim] tahu bahwa, mengacu kepada fakta persidangan, saya tidak bersalah. Saya mohon keberanian yang mulia untuk mengambil putusan tersebut," kata Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Karen meyakini bahwa kasusnya lemah dan terkesan dipaksakan. Ia menambahkan, berdasarkan fakta sidang, sudah tak ada lagi alasan untuk mempidanakan dirinya. Misalnya soal persetujuan komisaris yang menurut Karen telah terbukti bahwa komisaris memberikan persetujuan atas akuisisi Blok BMG melalui memorandum tertanggal 30 April 2009.

Selain itu, mengenai tuduhan proses akuisisi melanggar Tata Kerja Organisasi (TKO) dan Tata Kerja Individu (TKI), Karen menjelaskan, pedoman akuisisi migas baru dikeluarkan pada 2011 atau 2 tahun sesudah akuisisi Blok BMG.

Sebelum itu, Pertamina berpegang pada SK 230 yang disahkan Desember 2007, SK 10 yang disahkan Januari 2009, dan Best Industry Standard. “Dan parameter ini pun sudah digunakan dalam perhitungan analisa investasi Blok BMG," tandas Karen.

Sosok yang pernah termasuk dalam daftar Asia's 50 Power Businesswomen 2011 versi Forbes ini juga membantah adanya kerugian negara dalam akuisisi Blok BMG. Keuangan Pertamina, jelas Karen, adalah keuangan negara yang dipisahkan. Artinya, tidak serta-merta kerugian perusahaan menjadi kerugian negara.

Karen menjelaskan, dalam laporan keuangan bisnis hulu migas, kegagalan eksplorasi tidak pernah dianggap sebagai kerugian, tapi dianggap sebagai biaya atau pengeluaran.

"Jika bisnis hulu migas harus selalu meraih keuntungan, dan jika tidak untung lantas dikatakan sebagai kerugian, maka perusahaan yang berbisnis di hulu migas akan memilih untuk tidak melakukan apa-apa," papar Karen yang berhenti dari jabatannya sebagai CEO PT Pertamina sejak 1 Oktober 2014 ini.

Karen juga mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebut perbuatannya telah memperkaya diri sendiri dan Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG. Pasalnya, dari pihak ROC tidak pernah dihadirkan di penyidikan maupun di persidangan.

Sebelumnya, pada Jumat (24/5/2019), Karen dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini bahwa Karen telah melakukan korupsi dalam investasi Blok BMG.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan saat itu.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Iswara N Raditya