Menuju konten utama

Pemidanaan Karen Agustiawan Disebut Bawa Preseden Buruk Bagi BUMN

Ahli Bisnis Perminyakan Hilmy Panigoro menyatakan, pemidanaan eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus korupsi

Pemidanaan Karen Agustiawan Disebut Bawa Preseden Buruk Bagi BUMN
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan saksi kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Presiden Direktur PT Medco Energy Hilmy Panigoro hadir jadi ahli dalam sidang dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) dengan terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pada Kamis (16/5/2019).

Hilmi menilai, proses hukum terhadap Karen berpotensi membawa gelombang trauma dan bisa jadi preseden buruk dalam pengelolaan BUMN.

"Karena setiap keputusan dianggap salah, lalu langsung masuk proses pidana itu akan mengirim sebuah gelombang trauma atau presden buruk di BUMN sehingga keberanian mengambil keputusan itu akan susah," kata Hilmy kepada penasehat hukum Karen.

Hilmi mengatakan, eksplorasi ladang migas merupakan bisnis dengan risiko tinggi. Sebab, proses identifikasi cadangan migas masih menggunakan cara-cara yang tidak langsung.

Bahkan lulusan Colorado School of Mines, Amerika Serikat itu mengatakan, tingkat keberhasilan eksplorasi migas di Indonesia baru mencapai 12 persen.

"Dari tujuh dibor mungkin satu berhasil. Kalau satu perusahaan eksplorasi, dia harus gagal enam sampai tujuh kali," katanya.

Dalam perkara ini, bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam investasi Participating Interest (PI) 10 persen di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Dalam hal ini yang diuntungkan adalah Perusahaan yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Jaksa mengatakan, akuisisi blok BMG diduga juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar. Sebab, ternyata setelah akuisisi Blok BMG tidak menghasilkan sesuai yang diharapkan.

Jaksa mendakwa Karen dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno