tirto.id - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menyerahkan dirinya dalam proses hukum. Ia kini menyerahkan diri kepada Allah terkait proses hukum berjalan.
"I dont know what I need to hope for, saya hanya rely sama yang di atas saja," kata Karen sebelum pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Karen menyatakan sehat secara fisik, tetapi secara psikologis masih belum sehat. Ia mengaku belum menentukan sikap untuk menerima putusan atau tidak setelah mendengar putusan.
Menurutnya, perlu ada diskusi dengan kuasa hukum karena kasus korupsi bukan sebatas menjeratnya semata.
"Saya nanti harus diskusi sama PH dulu ya mas, soalnya saya kan belum tahu (isi putusan) karena ini bukan seorang Karen Agustiawan loh, ini ujungnya Pertamina dan ujungnya lebih besar lagi ke BUMN dan ujungnya lebih besar lagi investasi untuk Indonesia," sebut Karen.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Indonesia Karen Agustiawan akan mendengarkan putusan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Senin (10/6/2019).
Jaksa mendakwa Karen telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Diduga, pihak lain yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).
Dalam dakwaan, Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.
Selain itu, Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due diligence (Uji Tuntas) serta tanpa ada analisa risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Namun, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan.
Hal itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar. Angka ini berasal dari total pengeluaran Pertamina untuk melakukan akuisisi.
Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.
Karen pun sudah mendengarkan tuntuan jaksa pada Jumat (24/5/2019). Ia dinilai terbukti bersalah dan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno