Menuju konten utama
Korupsi Blok BMG

Hakim Akan Bacakan Putusan untuk Eks Dirut Pertamina Hari Ini

Hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis untuk mantan Dirut Pertamina hari ini, Senin (10/6/2019) pukul 10.00 WIB.

Hakim Akan Bacakan Putusan untuk Eks Dirut Pertamina Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Indonesia Karen Agustiawan akan mendengarkan putusan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Sabtu (10/6/2019). Karen direncanakan akan mendengar putusan pukul 10.00 WIB.

"Jadwal sih pagi jam 10.00 WIB," kata penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo saat dihubungi Tirto, Minggu (9/6/2019) malam.

Soesilo berharap, putusan hakim akan memvonis bebas Karen. Jika tidak, ia berharap putusan "onslag". Jika onslag, maka gugatan tidak akan dihukum secara pidana.

"Harapan kami, Ibu Karen dapatkan putusan bebas murni atau setidaknya putusan “onslag”, artinya perbuatan atau kesalahan itu kalaupun harus ada, maka perbuatannya masuk dalam domain perdata," ujar Soesilo.

Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Diduga, pihak lain yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Jaksa mendakwa Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.

Selain itu, Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due diligence (Uji Tuntas) serta tanpa ada analisa risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Namun, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di Blok BMG pada 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan.

Hal itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar. Angka ini berasal dari total pengeluaran Pertamina untuk melakukan akuisisi.

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.

Karen pun sudah mendengarkan tuntuan jaksa pada Jumat (24/5/2019). Ia dinilai terbukti bersalah dan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BLOK BMG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno