tirto.id - Mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengklaim dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya telah terbantahkan seluruhnya.
Menurutnya, sepanjang proses pemeriksaan saksi dari jaksa, tak ada yang membuktikan dirinya melakukan korupsi.
Salah satunya soal dakwaan yang mengatakan Pertamina melakukan akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) tanpa kajian.
Karen mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang dibeberkan di persidangan, seluruh hasil kajian telah masuk ke dalam perjanjian.
"Mungkin karena perjanjiannya bukan dalam bahasa Indonesia, jadi agak sulit dipahami pada saat penyidikan sehingga masalah ini tetap masuk ke dalam dakwaan," kata Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (16/5/2019).
Selain itu, Karen mengatakan proses akuisisi blok BMG telah mengantongi persetujuan dari komisaris.
Karen pun menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa yang mengatakan akuisisi blok BMG telah mengakibatkan kerugian negara. Menurutnya, kerugian negara harus dilihat dari kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Ia mengklaim, selama masa kepemimpinannya, Pertamina meraup laba triliunan rupiah.
"Yang penting secara konsolidasi pertamina pada zaman saya tidak pernah mengalami kerugian malah kian meningkat dari tahun ke tahunnya," tukas Karen.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno