Menuju konten utama

Alasan KPK Minta Imigrasi Cekal Karen Agustiawan ke Luar Negeri

KPK sebut langkah ini diambil karena pihak-pihak yang dicegah diperlukan keterangannya dalam penyidikan perkara pengadaan LNG.

Alasan KPK Minta Imigrasi Cekal Karen Agustiawan ke Luar Negeri
Terdakwa Karen Agustiawan mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi pengajuan pencekalan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. KPK juga minta 3 orang lainnya dicekal ke luar negeri terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021.

“Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Namun demikian, KPK belum mau merinci terkait identitas tiga orang lainnya yang juga turut dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

KPK mengatakan langkah tersebut diambil karena pihak-pihak yang dicegah tersebut diperlukan keterangannya dalam penyidikan perkara pengadaan LNG. Pencekalan ini, kata Ali, berlaku untuk 6 bulan ke depan yaitu hingga 8 Desember 2022.

“KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," katanya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya mengkonfirmasi pencegahan perjalanan ke luar negeri untuk Karen Agustiawan.

Subkoordiantor Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan tersebut atas permintaan KPK. “Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Achmad Nur Saleh dilansir Antara pada Rabu (13/7/2022).

KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021. Namun, pengumuman terkait dengan pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Baca juga artikel terkait LNG atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz