Menuju konten utama

KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke soal Kasus Dugaan Korupsi LNG

KPK melakukan pemeriksaan kepada Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas tahun 2011-2021.

KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke soal Kasus Dugaan Korupsi LNG
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021.

Pemeriksaan Nicke itu dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

"Hari ini (26/10/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, satu Nicke widyawati (Dirut Pertamina)," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).

Pemeriksaan kepada Nicke sendiri sudah selesai dilakukan. Namun, KPK belum memberikan keterangan dari pemeriksaan tersebut.

Menurut Ali, pemeriksaan juga dilakukan kepada dua saksi lainnya, yakni Agung Wicaksono selaku Asisten Ahli UKP-PPP dan Rayendra Sidik selaku pegawai SKK Migas.

Dalam kasus ini, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan- mantan direktur utama Pertamina- telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kemudian KPK melakukan penahanan terhadap Karen di Rutan KPK sejak 19 September 2023 sampai 20 hari ke depan.

Sebelumnya, KPK mencegah Karen untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK juga mencegah beberapa saksi lainnya bepergian ke luar negeri, diantaranya mantan Plt Direktur Utama Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto, dan putra Karen Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.

Kasus ini berawal saat PT Pertamina berencana menjadikan LNG sebagai alternatif gas karena adanya defisit gas.

"Indonesia diperkirakan akan mengalami kelangkaan gas dikurun waktu 2009 hingga 2040. Untuk itu diperlukan pengadaan LNG untuk mengatasi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," tutur Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).

KPK menduga Karen melakukan pengadaan LNG tanpa pertimbangan terlebih dahulu. Ketika diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada 2009-2014, Karen mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa suplier LNG asing.

Salah satu perusahaan LNG asing yang diajak kerja sama oleh Karen adalah perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

"Ia (Karen) langsung mengambil keputusan tersebut secara sepihak. Tanpa melakukan kajian, analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina ia langsung membuat kontrak perjanjian," ujar Firli.

Menurut Firli, kebijakan itu membuat seluruh kargo LNG milik PT Pertamina menjadi tidak terserap di pasar domestik.

"Atas kondisi oversupply itu, PT Pertamina harus menjual kargo LNG dengan kondisi merugi di pasar internasional," jelas Firli.

Baca juga artikel terkait DIRUT PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat