Menuju konten utama

Kuasa Hukum Karen Agustiawan akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan mengingat usia Karen Agustiawan sudah lanjut (64 tahun).

Kuasa Hukum Karen Agustiawan akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tersebut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Kuasa Hukum Karen Agustiawan, tersangka dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina periode 2011-2021 mengajukan permohonan penangguhan penahanan, pertimbangannya adalah usia Karen.

"Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan mengingat usia beliau sudah lanjut (64 tahun)," demikian tutur Rebecca, Kuasa Hukum Karen Agustiawan melalui pesan singkat kepada tirto, Rabu (20/9/2023).

Rebecca juga mempertimbangkan akan meminta praperadilan untuk Karen. "Kami sedang mengkaji kemungkinan praperadilan," ujarnya.

Diketahui, Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/9/2023).

Dirinya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG pada PT Pertamina periode 2011-2021.

Sekitar tahun 2012, PT Pertamina berencana melakukan pengadaan LNG sebagai alternatif gas karena saat itu terjadi kelangkaan gas di Indonesia. Karen pun berinisiatif untuk melakukan pengadaan LNG dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen LNG asing.

Salah satu supplier LNG yang diajak kerjasama adalah Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC asal Amerika Serikat.

Dalam menyusun kebijakan tersebut, Karen diduga tidak mengkaji secara menyeluruh dan tidak melaporkannya kepada Direktur PT Pertamina. Selain itu, Karen disebut tidak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan pemerintah saat itu sehingga tindakannya tidak mendapatkan restu.

Akibat dari perbuatannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC tidak terserap di pasar domestik sehingga terjadi over supply.

"Atas kondisi oversupply tersebut, PT Pertamina harus menjualnya dengan kondisi merugi di pasar internasional," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ia mengatakan pengadaan LNG oleh Pertamina tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 140 juta (Rp2,1 triliun)

Firli mengatakan Karen disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KAREN atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Reja Hidayat