Menuju konten utama
Korupsi LNG Pertamina

Karen Agustiawan: Pengadaan LNG Atas Sepengetahuan Dahlan Iskan

Karen Agustiawan menampik pengadaan LNG di Pertamina tidak mendapat restu Menteri BUMN 2011-2014, Dahlan Iskan.

Karen Agustiawan: Pengadaan LNG Atas Sepengetahuan Dahlan Iskan
Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan LNG. (Tirto.id/Iftinavia Pradinantia)

tirto.id - Tersangka kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina, Karen Agustiawan menampik pengadaan LNG tidak mendapat restu dari pemerintah saat itu. Menurutnya, kebijakan pengadaan LNG tersebut atas sepengetahuan Menteri BUMN 2011-2014, Dahlan Iskan.

"Ini atas sepengetahuan Dahlan Islan. Dia jadi penanggungjawab proses tersebut sesuai Inpres Nomor 14 tahun 2014," ujarnya usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Dirinya menyebut bahwa ada bukti berupa tanda tangan Dahlan Iskan dalam disposisi. "Itu jelas banget. Tanyakan saja ke Pertamina. Di situ jelas ada targetnya," sebutnya.

Karen juga menolak pernyataan KPK yang menyebut ia membuat kontrak tanpa kajian. Menurutnya, ia sudah berkonsultasi dan melakukan pendalaman dengan para direksi di Pertamina sebelum membuat keputusan itu.

"Pengadaan itu telah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena kami ingin melanjutkan proyek strategis nasional," ucap Karen.

Sebelumnya, KPK menetapkan Karen sebagai tersangka dalam kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina. Ia disebut membuat kontrak dengan produsen dan supplier LNG asing, Corpus Christi Liquefaction (CCL) asal Amerika Serikat secara sepihak dan tanpa melakukan kajian secara menyeluruh.

Selain itu, Karen disebut tidak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan pemerintah sehingga tindakannya tidak mendapatkan restu dari pemerintah saat itu.

Akibat dari perbuatannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC tidak terserap di pasar domestik sehingga terjadi oversupply.

"Atas kondisi oversupply tersebut, PT Pertamina harus menjualnya dengan kondisi merugi di pasar internasional," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia mengatakan pengadaan LNG oleh Pertamina tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 140 juta (Rp2,1 triliun)

Firli mengatakan Karen disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LNG atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang