tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Pertamina. Penyidik KPK mencecar Dahlan soal kebijakan LNG saat dirinya menjabat Menteri BUMN.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan pemerintah saat saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan liquefied natural gas (LNG) di Indonesia," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina, Kamis (14/9/2023). Berdasarkan pantauan Tirto, menteri BUMN periode 2011-2014 tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama 6 jam dari pukul 09.20 hingga pukul 15.20 WIB.
"Pertanyaannya banyak. Saya lupa. Intinya, hanya ditanya terkait Bu Karen (eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan). Sudah hanya itu saja. Tadi lama karena saya baca dokumen-dokumen lama," ujar Dahlan Iskan.
Ketika ditanya seputar Karen, Dahlan menolak untuk banyak berkomentar. “Enggak baiklah kalau saya bicarakan seperti itu.”
Dahlan menegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya bukan diperiksa sebagai pengguna anggaran. "Enggak ada kaitannya (dengan penggunaan anggaran). Kalau di kementerian teknis mungkin begitu, menteri sebagai pengguna anggaran, Kalau di Kementerian BUMN kan enggak," ungkapnya.
Sebelum memeriksa Dahlan Iskan, KPK telah terlebih dahulu memeriksa Nur Pamudji (Direktur PT PLN periode 2011-2014), Dwi Soetjipto (Direktur Utama Pertamina periode 2014-2017), Nanang Untung (Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012), dan Jugi Prajogio (Direktur Utama Pertagas Niaga).
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014 ini pertama kali diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Juni 2022. Kala itu ia mengumumkan bahwa KPK sedang menyidik kasus ini.
Walaupun KPK sudah mengantongi nama tersangka kasus ini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan tersangka secara resmi. KPK juga belum menjelaskan konstruksi perkara secara detail karena masih dalam proses penyidikan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat