Menuju konten utama
Flash News

KPK akan Periksa Dahlan Iskan sebagai Saksi Kasus LNG, Hari Ini

Semula pemeriksaan Dahlan Iskan dijadwalkan pekan lalu. Namun karena ia berhalangan hadir, maka ditunda.

KPK akan Periksa Dahlan Iskan sebagai Saksi Kasus LNG, Hari Ini
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) berada di belakang kemudi usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Senin (20/3). Dahlan Iskan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi mobil listrik oleh penyidik pidana khusus kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama/17

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014, Dahlan Iskan pada Kamis (14/9/2023). Dahlan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Semula pemeriksaan Dahlan Iskan dijadwalkan pekan lalu. Namun, ia berhalangan hadir dan minta dijadwalkan ulang.

“Betul. Sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir, Kamis. Beliau diperiksa sebagai saksi," demikian pernyataan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Kamis (14/9/2023).

Komisi antirasuah sudah lama mengusut kasus ini. Namun hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi ke publik dan belum menjelaskan konstruksi perkara secara detail. Hal tersebut dilakukan karena KPK masih melengkapi alat bukti.

“Kami sudah ada nama tersangkanya, tetapi belum bisa menyampaikan karena ini masih proses penyidikan,” kata Ali.

Penyidik KPK harus melengkapi alat bukti untuk 120 hari ke depan, sesuai dengan masa penahanan tersangka. Jika penyidik tidak bisa melengkapi alat bukti sesuai batas waktu yang ditentukan, tersangka yang diduga terlibat dalam kasus itu harus dilepaskan.

Selain Dahlan Iskan, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji. Keduanya telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/6/2022).

Baca juga artikel terkait DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Abdul Aziz