tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang menghadapi tuduhan serius karena mencoba memberlakukan darurat militer atau martial law pada 3 Desember 2024.
Tindakan Yoon tersebut dinilai sebagai “penghancuran konstitusi yang sangat serius dan belum pernah terjadi sebelumnya”.
Jaksa penuntut menilai, Yoon menggerakkan militer dan kepolisian untuk menekan Majelis Nasional, mencegah anggota parlemen melakukan voting untuk mencabut dekrit darurat militer, serta melakukan intervensi terhadap Komisi Pemilihan Nasional dan media dengan memutus listrik dan air.
"Dalam krisis darurat militer, Yoon gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi Konstitusi dan meningkatkan kebebasan publik serta secara fundamental melanggar keamanan negara dan kelangsungan hidup rakyat," ucap Jaksa Penuntut dikutip Korea Times, Selasa (13/1/2026).
Selain Yoon, tujuh pejabat tinggi militer dan kepolisian, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun dan mantan Kepala Kepolisian Nasional Cho Ji Ho, juga didakwa sebagai kaki tangan, karena membantu melaksanakan operasi darurat militer.
Jaksa meminta hukuman seumur hidup untuk Kim dan 30 tahun penjara untuk Noh Sang Won, mantan pejabat militer yang dianggap berperan penting dalam menjalankan perintah pemberontakan. Majelis hakim akan membacakan putusan pengadilan pada 19 Februari mendatang.
Timeline Kasus Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol
Berikut timeline kasus yang menjerat Yoon hingga ia menghadapi tuntutan vonis hukuman mati dilansir dari The Independent:
3 Desember 2024
Yoon Suk Yeol secara tiba-tiba mengumumkan pemberlakuan darurat militer di Korsel. Ia menuduh Majelis Nasional yang dikuasai oposisi sebagai “sarang penjahat” yang melumpuhkan pemerintahan.Ia mengancam untuk menindak rival politiknya. Militer mengeluarkan dekrit yang memberi kekuasaan luas termasuk menghentikan aktivitas partai politik dan mengontrol media.
Ratusan tentara bersenjata mengepung gedung parlemen untuk mencegah anggota berkumpul.
4-5 Desember 2024
Upaya parlemen untuk menolak dekrit martial law berjalan. Hasilnya, sebanyak 190 anggota parlemen memilih untuk mencabut dekrit darurat militer.Tentara dan polisi akhirnya mundur, dan martial law secara resmi dicabut pada pukul 04.30 pagi waktu setempat setelah rapat kabinet.
7-14 Desember 2024
Yoon sempat lolos dari pemungutan suara pemakzulandi awal, namun Majelis Nasional akhirnya memutuskan memecatnya secara resmi pada 14 Desember. Kekuasaan presiden kemudian diserahkan sementara kepada Perdana Menteri Han Duck Soo.8-26 Januari 2025
Proses hukum terhadap Yoon berlanjut, termasuk penangkapan dan dakwaan oleh jaksa atas tuduhan merencanakan pemberontakan.Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun dan pejabat militer lainnya juga didakwa karena terlibat dalam rencana martial law. Yoon sempat ditahan, kemudian dibebaskan untuk menjalani persidangan tanpa penahanan fisik.
Januari 2026
Jaksa penuntut meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi Yoon dengan hukuman mati atas apa yang dilakukannya.Februari 2026
Sidang lanjutan dengan jadwal pembacaan putusan dijadwalkan pada 19 Februari 2026. Sidang ini akan menentukan akankah Yoon dihukum mati.Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




























