tirto.id - Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (26/12/2025) atas pelanggaran hukum terkait penetapan darurat militer pada akhir 2024.
Dilansir dari The Straits Times, Yoon sempat menangguhkan pemerintahan sipil pada 3 Desember 2024 untuk pertama kalinya dalam lebih dari empat dekade. Langkah tersebut memicu protes besar-besaran dari publik serta konfrontasi di parlemen.
Sejak dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025, Yoon menghadapi sejumlah persidangan atas tindakan yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer tersebut.
Dalam sidang tuntutan pada 26 Desember, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara atas berbagai dakwaan, termasuk perintangan penyidikan (obstruction of justice). Yoon dituding mengecualikan sejumlah anggota kabinet dari rapat darurat militer dan menghalangi penyelidik yang hendak menahannya pada Januari lalu.
Kantor Berita Yonhap melaporkan, Pengadilan Distrik Pusat Seoul diperkirakan akan membacakan putusan pada Januari 2026 mendatang.

Sebelumnya, Yoon Suk Yeol menyatakan bahwa keputusannya menetapkan darurat militer dibenarkan sebagai bagian dari upaya melawan apa yang ia sebut sebagai “aktivitas pro-Cina, pro-Korea Utara, dan pengkhianatan”.
Selain perkara ini, Yoon masih menghadapi tiga persidangan lain, termasuk tudingan memimpin pemberontakan (insurrection) yang dapat membuatnya terancam hukuman mati jika terbukti bersalah, sebagaimana dilaporkan Channel News Asia.
Yoon Suk Yeol merupakan Presiden Korea Selatan ke-13 yang menjabat pada periode 2022–2025. Sebelum terjun ke politik, lulusan hukum Universitas Nasional Seoul ini mengawali kariernya sebagai jaksa di Kantor Kejaksaan Daegu pada 1994.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































