Menuju konten utama

Jadwal & Syarat Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025

Jadwal seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu telah dibuka sejak 27 Mei 2025. Simak syarat dan sasaran peserta selengkapnya melalui artikel berikut.

Jadwal & Syarat Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025
Ilustrasi Guru Agama. foto/Istockphoto

tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) kembali membuka proses seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 sejak 27 Mei lalu.

Guru Tertentu adalah sebutan bagi pendidik yang hingga kini belum pernah mengikuti proses sertifikasi profesi maupun belum mengantongi sertifikat pendidik di wilayah yang menjadi bagian dari kewenangan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kemendikdasmen dalam mendorong peningkatan mutu serta kesejahteraan guru. Dengan sertifikasi yang tuntas, diharapkan para guru dapat lebih fokus menciptakan proses pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.

Sasaran Peserta Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025

Sasaran Peserta Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025, yakni kelompok guru yang hingga kini belum memiliki sertifikat pendidik dan belum pernah mengikuti program sertifikasi di wilayah kerjanya.

Program ini menyasar sejumlah kategori guru yang selama ini belum terakomodasi dalam gelombang PPG sebelumnya.

Peserta berasal dari berbagai latar belakang, guru aktif, kepala sekolah, hingga mereka yang beralih dari jabatan fungsional, seperti Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, atau Penilik.

Syarat Peserta Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025

Pemerintah kembali membuka pintu bagi para pendidik yang belum tersertifikasi melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.

Namun sebelum mendaftar, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh para calon peserta. Berikut uraian lengkapnya:

1. Hanya guru yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang bisa mengikuti program ini.

2. Calon peserta belum pernah mendapatkan sertifikat pendidik dari program PPG sebelumnya.

3. Nama calon peserta harus tercatat secara aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

4. Minimal harus memiliki ijazah pendidikan tinggi jenjang S-1 atau D-IV yang telah diverifikasi melalui situs resmi GTK (diunggah maksimal tanggal 5 Agustus 2025).

5. Peserta harus berada dalam rentang usia yang masih memenuhi syarat untuk menjadi guru aktif sesuai peraturan perundang-undangan terkait batas usia pensiun.

5. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki harus valid dan sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil serta dapat diverifikasi di laman verval PTK.

6. Bagi Guru di Sekolah Formal:

  • Mengajar di satuan pendidikan formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Terdaftar hanya di satu satuan administrasi pangkal utama (satminkal).
  • Telah aktif mengajar minimal selama satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau jika masa aktifnya kurang dari setahun, harus memiliki riwayat mengajar di tahun ajaran sebelumnya yang tercatat di Dapodik.
7. Bagi Kepala Sekolah:

  • Menjabat sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan formal di bawah Kemendikdasmen.
  • Terdaftar dalam satu satminkal.
  • Aktif bertugas atau mengajar paling tidak satu tahun di tahun ajaran 2023/2024, atau memiliki rekam jejak tugas di tahun ajaran sebelumnya.
8. Bagi Eks Pamong Belajar:
  • Guru yang berpindah dari jabatan fungsional Pamong Belajar harus aktif mengajar di satuan pendidikan nonformal atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan datanya tercatat di Dapodik.
9. Bagi Eks Pengawas atau Penilik merupakan guru yang berasal dari peralihan jabatan pengawas sekolah atau penilik harus saat ini bertugas aktif di Dinas Pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, dan tercatat dalam sistem Dapodik atau SIM Tendik.

10. Peserta wajib menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti berkelakuan baik.

11. Melampirkan Sehat Jasmani dan Rohani.

12. Memiliki surat bebas narkoba (NAPZA) yang diterbitkan instansi berwenang.

Alur dan Tata Cara Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025

Proses seleksi administrasi bagi guru yang akan mengikuti PPG tahun 2025 diawali dengan pembaruan data, verifikasi dokumen, hingga pengajuan pendaftaran secara daring.

Seleksi administrasi dibuka pada tanggal 27 Mei hingga 12 Agustus 2025. Berikut alur lengkapnya:

1. Calon peserta wajib memastikan data dirinya telah diperbarui di sistem Dapodik.

2. Login ke laman menggunakan akun SIMPKB masing-masing untuk membaca panduan seleksi.

3. Klik menu pendaftaran dan lanjutkan ke tahap pengecekan data diri.

4. Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap (ditandai ceklis hijau), peserta bisa langsung lanjut mendaftar.

5. Jika ada tanda silang merah karena status keaktifan mengajar tidak sesuai, peserta harus:

6. Mengunduh dan mengisi SPTJM dari info.gtk.dikdasmen.go.id.

7. SPTJM ditandatangani kepala sekolah dan disetujui kepala dinas/yayasan.

8. SPTJM diunggah kembali untuk diverifikasi oleh BBGTK/BGTK/KGTK.

9. Jika disetujui, status peserta berubah menjadi "memenuhi syarat dengan SPTJM". Jika ditolak, ulangi proses dari awal.

10. Isi data profil secara lengkap setelah status dinyatakan valid.

11. Pastikan ijazah sudah diverifikasi melalui sistem atau oleh dinas/BGTK terkait. Konfirmasi hasil verval di laman info GTK.

12. Lakukan proses verval ijazah melalui SIVIL PDDikti.

13. Isi data sesuai ijazah dan lakukan pengecekan.

14. Jika ijazah tidak ditemukan, unggah dokumen secara manual.

15. Tunggu verifikasi oleh dinas atau pihak terkait.

16. Setelah verifikasi selesai, konfirmasi kembali pilihan seleksi PPG.

17. Pastikan status verval ijazah sudah terbaca dan sesuai di laman SIMPKB.

18.Tentukan bidang studi yang akan diambil pada PPG sesuai kualifikasi akademik.

19. Klik "ajukan pendaftaran" dan tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.

Baca juga artikel terkait PPG atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Indyra Yasmin