Menuju konten utama

Link & Cara Lapor Diri Peserta PPG Bagi Guru Tertentu 2025

Bagaimana cara lapor diri PPG Bagi Guru Tertentu 2025 ke LPTK? Cek apa saja dokumen yang dibutuhkan dalam lapor diri dan persyaratannya di sini.

Link & Cara Lapor Diri Peserta PPG Bagi Guru Tertentu 2025
Ilustrasi Guru. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Peserta yang telah mengonfirmasi kesediaan mengikuti pemanggilan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap I Tahun 2025 melalui akun SIMPKB, kini memasuki tahap berikutnya, yakni lapor diri.

Proses ini menjadi langkah awal yang wajib ditempuh oleh setiap calon peserta sebagai bentuk validasi data dan kesiapan menjalani program PPG yang akan diselenggarakan oleh 124 perguruan tinggi terpilih di Indonesia.

Informasi mengenai program studi dan daftar nama peserta tersedia di masing-masing akun SIMPKB. Pelaksanaan lapor diri dilakukan secara daring mulai 22 Mei 2025, mengikuti jadwal dari LPTK penyelenggara.

Tahap ini mencakup proses verifikasi data dan dokumen untuk memastikan kesesuaian informasi peserta dengan ketentuan yang berlaku. Setelah proses lapor diri selesai, peserta akan melanjutkan ke pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian akademik PPG yang harus diikuti secara aktif dan terjadwal. Seluruh informasi resmi, termasuk pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG), akan disampaikan melalui akun SIMPKB atau platform Ruang GTK masing-masing peserta.

Syarat Berkas Lapor Diri Bagi Guru Tertentu 2025

Dalam rangka memenuhi proses administrasi lapor diri, setiap peserta wajib menyiapkan berkas-berkas digital sesuai ketentuan yang ditetapkan. Dokumen harus dipindai dari versi asli atau legalisir, disimpan dalam format PDF atau JPG, dan diberi nama file sesuai format yang telah ditentukan.

Berikut adalah daftar persyaratan dokumen yang harus diunggah:

Nama file: nama peserta_pakta
  • Biodata Mahasiswa (dari PD DIKTI) – PDF, maksimal 1 MB
Nama file: nama peserta_biodata
  • Ijazah S1 (asli/legalisir) – PDF, maksimal 1 MB
Nama file: nama peserta_ijazah
  • Transkrip Nilai S1 (asli/legalisir) – PDF, maksimal 1 MB
Nama file: nama peserta_transkrip
  • KTP atau SIM asli – PDF, maksimal 1 MB
Nama file: nama peserta_ktp
  • Foto berwarna ukuran 4×6 – JPG, maksimal 1 MB
Nama file: nama peserta_foto
  • Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan – PDF, maksimal 1 MB
Nama file: nama peserta_sehat
  • Surat Bebas Napza (minimal 3 parameter) dari BNN, Puskesmas, RS, atau instansi terkait – PDF, maksimal 1 MB
Nama file: nama peserta_napza Nama file: nama peserta_skck
  • NPWP (opsional; boleh milik pasangan dalam satu KK) – PDF, maksimal 1 MB
Nama file: nama peserta_npwp (jika ada)

Peserta diminta untuk memastikan kembali semua dokumen telah memenuhi ketentuan ukuran dan format sebelum diunggah ke sistem lapor diri LPTK yang ditunjuk.

Tata Cara Lapor Diri Peserta Bagi Guru Tertentu 2025

Tata cara lapor diri dilaksanakan secara daring melalui akun SIMPKB peserta. Setiap peserta wajib mengikuti alur yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek dan LPTK penyelenggara sesuai jadwal resmi.

Tujuan proses ini adalah memastikan kelengkapan administrasi sebelum peserta memulai perkuliahan PPG. Berikut ialah tahapan lapor diri peserta PPG bagi Guru Tertentu secara daring, simak selengkapnya:

1. Akses SIMPKB Peserta yang telah masuk ke akun SIMPKB wajib melakukan lapor diri secara daring ke LPTK yang telah ditentukan.

2. Lihat Informasi LPTK

Informasi mengenai LPTK masing-masing peserta tersedia dalam akun SIMPKB.

3. Buka Laman Lapor Diri LPTK

Daftar laman lapor diri masing-masing LPTK dapat diakses melalui SIMPKB atau melalui ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.4. Masuk ke Sistem Lapor Diri

Setelah mengakses laman LPTK, peserta masuk ke sistem lapor diri PPG Guru Tertentu.

5. Unggah Dokumen Persyaratan

Peserta mengunggah seluruh dokumen sesuai dengan daftar yang diwajibkan oleh LPTK.

6. Cek Syarat Tambahan dari LPTK

Peserta wajib memeriksa apakah ada syarat tambahan lain dari LPTK dan memastikan semua telah terpenuhi.

7. Hubungi LPTK Jika Ada Kendala

Jika mengalami kesulitan dalam proses lapor diri, peserta dapat menghubungi LPTK terkait secara langsung.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPG Guru Tertentu 2025

Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 berlangsung dalam sejumlah tahapan penting. Setiap tahapan memiliki jadwal tersendiri yang harus dipatuhi oleh peserta.

Berikut ialah jadwal lengkap tahapan seleksi PPG 2025, simak selengkapnya di bawah ini:

  • Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 8 – 17 Mei 2025
  • Lapor Diri dan Orientasi di LPTK: 22 Mei – 1 Juni 2025
  • Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 6 Juni – 18 Juli 2025
  • Pendaftaran UKPPG di Ruang GTK: 7 – 19 Juli 2025

Baca juga artikel terkait PPG BAGI GURU TERTENTU atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Edusains
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Indyra Yasmin