tirto.id - Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah memulai pemanggilan peserta pada 8 Mei 2025.
Pemanggilan ini menjadi gerbang pertama yang harus dilalui oleh calon peserta PPG. Para guru yang menerima panggilan diharapkan untuk segera merespons dan mempersiapkan diri untuk tahapan berikutnya dalam seleksi ini.
Pemanggilan Seleksi PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1 dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Guru diimbau agar membuka akun SIMPKB masing-masing untuk mengecek secara berkala pemberitahuan pemanggilan tersebut.
Informasi terperinci mengenai jadwal lengkap, termasuk batas waktu setiap tahapan seleksi PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1, akan menjadi panduan penting bagi kelancaran partisipasi dalam program ini.
Pemanggilan PPG Bagi Guru Tertentu 2025 Tahap 1 Sampai Tanggal Berapa?
Berdasarkan jadwal tahapan seleksi PPG Bagi Guru Tertentu 2025 Tahap 1 yang telah diumumkan Kemendikdasmen, pemanggilan peserta seleksi PPG dilakukan pada 8-17 Mei 2025.
Artinya, tanggal 17 Mei 2025 jadi hari terakhir untuk dapat mengecek status pemanggilan di SIMPKB. Peserta yang termasuk dalam pemanggilan tersebut, bisa segera mempersiapkan diri untuk tahap selanjutnya.
Sebaliknya, guru yang belum lolos telah memenuhi persyaratan administrasi, diharapkan untuk menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya di akun SIMPKB masing-masing.
Lalu, guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi PPG bagi Guru Tertentu, diharapkan menunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya yang akan diinformasikan di laman resmi PPG Kemendikdasmen.
Apa Tahap Selanjutnya setelah Menerima Pemanggilan PPG Bagi Guru Tertentu?
Setelah mendapatkan panggilan sebagai peserta PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1, peserta harus melakukan konfirmasi ketersediaan terlebih dahulu.
Jika sudah mengkonfirmasi kesediaan, peserta PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1 melakukan pelaporan diri dimulai sejak 22 Mei-1 Juni 2025 dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Kemudian dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi 'Lapor Diri' lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Berikut ini adalah berkas dokumen yang disyaratkan untuk diunggah pada tahap Lapor Diri:
- Pakta integritas
- Biodata mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan transkrip nilai S1/DIV
- Scan kartu identitas: kartu tanda penduduk (KTP)/surat izin mengemudi (SIM)
- Scan pas foto Berwarna dimensi 4x6
- Scan surat keterangan sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian
- Scan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan nomor pokok wajib pajak (NPWP), bagi yang memiliki
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































