tirto.id - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah melakukan pemanggilan kepada peserta yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu tahun 2025, mulai 8 Mei 2025. Peserta dapat mempelajari alur pembelajaran, sasaran, dan jadwal pemanggilan sebagai bahan acuan.
Pemanggilan peserta PPG Bagi Guru Tertentu melalui akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
PPG Bagi Guru Tertentu 2025 tahap 1 akan diikuti oleh 325.000 peserta. Mereka berasal dari 124 Lembaga Pendidikan Tenaga KependidikaN (LPTK) dan 78 bidang studi.
Jadwal Pemanggilan PPG Bagi Guru Tertentu 2025 Tahap 1
Berdasarkan informasi dalam sosialisasi Pelaksanaan Program PPG Guru Tertentu di live streaming YouTube Ditjen GTKPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada Kamis (8/5/2025), pemanggilan peserta PPG bagi Guru Tertentu 2025, digelar tiga tahap.
Pada tahap 1, pemanggilan peserta Program PPG Guru Tertentu dimulai 8-17 Mei 2025. Setelah itu, guru wajib melakukan konfirmasi dan bersedia mengikuti PPG Bagi Guru Tertentu melalui akun SIMPKB.
PPG Bagi Guru Tertentu adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S1 atau D4, serta diangkat untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Berikut jadwal penyelenggaraan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025:
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8 - 17 Mei 2025.
- Lapor diri di LPTK: 22 Mei - 1 Juni 2025.
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 6 Juni - 18 Juli 2025.
- Pendaftaran UKPPPG: 7 - 19 Juli 2025.
Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dibuka bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Berikut kriteria sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025:
1. Guru yang terdaftar dalam Dapodik dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Alur Pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu
Terdapat dua alur pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 yang dapat diikuti oleh peserta. Alur pembelajaran pertama, diperuntukkan bagi guru aktif tahun ajaran 2023/2024 dan yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain.
Sementara, alur pembelajaran yang berbeda, diperuntukkan bagi guru lulusan PGP yang telah menyelesaikan PLPG namun belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN).
Alur pembelajaran bagi Guru dari peralihan jabatan fungsional lain
- Peserta akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB.
- Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
- Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan https://guru.kemendikdasmen.go.id.
- Bagi guru yang belum pernah mengakses platform Ruang GTK, agar membuka Ruang GTK melalui Rumah Pendidikan. Kemudian pilih Ruang GTK. Peserta juga dapat mengunduh aplikasi Ruang GTK pada gawai Android melalui Playstore (minimal versi 1.59.1) dengan akun belajar.id.
- Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan Pembelajaran, dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Platform Ruang GTK.
Alur bagi Guru lulusan PGP yang telah menyelesaikan PLPG namun belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN)
- Peserta akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB.
- Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku
- Peserta PPG bagi Guru Tertentu dapat langsung mendaftar UKPPPG melalui tautan yang diberikan pada Platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (Ruang GTK)
Daftar LPTK Penyelenggara PPG Tahun 2025
PPG bagi Guru Tertentu Tahap I akan dilaksanakan oleh 124 Perguruan Tinggi yang memiliki Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi PPG dan akreditasi yang masih berlaku sampai dengan kelulusan PPG.
Berikut beberapa daftar LPTK penyelenggara PPG Tahun 2025:
- Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Saraswati
- Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Siliwangi
- Institut Pendidikan Indonesia Garut
- Institut Pendidikan Tapanuli Selatan
- Universitas Ahmad Dahlan
- Universitas Al Asyariah Mandar
- Universitas Al Muslim
- Universitas Asahan
- Universitas Bengkulu
- Universitas Bina Bangsa Getsempena
- Universitas Borneo Tarakan
- Universitas Bosowa
- Universitas Cenderawasih
- Universitas Cokroaminoto Palopo
- Universitas Flores
- Universitas Halu Oleo
- Universitas Hamzanwadi
- Universitas HKBP Nommensen
- Universitas Indraprasta PGRI
- Universitas Insan Budi Utomo
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































