tirto.id - Saat ini Program Pendidkan Guru (PPG) Prajabatan disebut sebagai PPG Calon Guru. Lantas apa itu PPG Calon Guru, termasuk apa syarat dan alur pendaftarannya?
PPG merupakan porgam yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Program ini singkatnya adalah program untuk menjadi guru profesional yang memiliki sertifikat.
Dengan mengikuti PPG, para calon guru yang belum menjadi guru profesional, bisa memenuhi panggilan hatinya menjadi guru, sekaligus berkomitmen untuk menjadi teladan bagi para siswanya, serta menjadi pembelajar sepanjang usianya.
Apa Itu PPG Calon Guru Prajabatan?Ilustrasi PPG prajabatan. (FOTO/ppg.kemdikbud.go.id)
Laman PPG Kemdikbud menjelaskan, PPG Calon Guru, yang dulu disebut disebut sebagai PPG Prajabatan, adalah progam pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang mempunyai komitmen tinggi menjadi seorang pendidik sejati.
PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) diselenggarakan khusus untuk lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Untuk menjadi guru profesional bersertifikat, seorang calon guru yang mengikuti PPG ini harus melewati tahapan seleksi, lalu mengikuti rangkaian Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama dua semester. Program ini terdiri dari proses perkuliahan secara formal, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan mengikuti berbagai program pendampingan.
Lantas, apa saja syarat seleksi PPG Calon Guru (Prajabatan)?
Persyaratan Seleksi PPG Calon Guru Prajabatan
Untuk mengikuti program Pendikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru (Prajabatan) ini, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud Ristek. Berikut adalah daftar persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani*.
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik*.
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)*.
- Menandatangani pakta integritas.
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
*) Diserahkan jika peserta telah lulus seleksi akhir, saat tahapan Lapor Diri.
Lalu, bagaimana alur pelaksanaan PPG Calon Guru (Prajabatan)?
Alur Pelaksanaan PPG Calon Guru Prajabatan
Peserta yang terpilih mengikuti program PPG Calon Guru (Prajabatan) harus mengikuti alur pelaksanaan program sertifikasi guru ini. Berikut ini alur pelaksanaan program ini:
- Ujian masuk peserta seleksi PPG Calon Guru (Prajabatan).
- Orientasi peserta seleksi.
- Semester 1 - Hybrid Learning : Ini adalah modus pembelajaran yang berbasis pada tatap muka dan Learning Management System (LMS).
- Perkuliahan berorientasi praktik (12 SKS).
- Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di sekolah (6 SKS)
- Semester 2 - Hybrid Learning : Ini adalah modus pembelajaran yang berbasis pada tatap muka dan Learning Management System (LMS).
- Perkuliahan berorientasi di Lingkungan Masyarakat (2 SKS).
- Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Sekolah (8 SKS).
- Kelulusan program PPG Calon Guru (Prajabatan).
- Uji Kompetensi PPG Calon Guru (Prajabatan).
Tata Cara Pendaftaran PPG Calon Guru Prajabatan
Ada sejumlah tata cara pendaftaran jalur seleksi PPG Calon Guru atau PPG Prajabatan yang harus diikuti oleh peserta seleksi sebagaimana disebutkan dalam laman PPG Kemdikbud.
Berikut adalah tata cara pendaftarannya:
- Registrasi/Login SIMPKB
- Seleksi Tahap 1
- Mengisi data diri.
- Membuat esai.
- Mengisi bidang studi.
- Mengisi lokasi seleksi.
- Mengisi preferensi lokasi pengabdian.
- Melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
- Pengumuman hasil seleksi Tahap 1.
- Mencetak kartu peserta
- Seleksi Tahap 2
- Tes Substantif
- Pengumuman hasil seleksi Tahap 2
- Pengumuman Jadwal Wawancara
- Seleksi Tahap 3
- Wawancara
- Pengumuman hasil seleksi Tahap 3
- Konfirmasi kesediaan.
- Penetapan mahasiswa PPG bagi Calon Guru (Prajabatan).
- Lapor Diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
- Orientasi
- Awal perkuliahan.
Editor: Lucia Dianawuri & Yulaika Ramadhani