Menuju konten utama

5 Perbedaan PPG Calon Guru Prajabatan & Guru Tertentu Daljab

Berikut daftar perbedaan antara jalur seleksi menjadi guru profesional, PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) dan PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan/Daljab).

5 Perbedaan PPG Calon Guru Prajabatan & Guru Tertentu Daljab
Sejumlah guru madrasah mengikuti ujian seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) berbasis komputer di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Aceh Barat, Aceh, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

tirto.id - Ada dua jenis jalur seleksi untuk menjadi guru profesional dengan sertifikasi yaitu melalui PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) dan PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan/Daljab) khusus untuk guru yang sudah memiliki pengalaman dan aktif mengajar. Lantas apa lima perbedaan di antara PPG Calon Guru Prajabatan dan Guru Tertentu Daljab?

PPG sendiri adalah singkatan dari Pendidikan Profesi Guru. Kedua program ini sama-sama diselenggarakan dan berada di bawah naungan Kemdikbud. Namun, walaupun keduanya diadakan oleh lembaga yang sama, program ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan?

Salah satu perbedaan yang paling mendasar adalah perihal status pendaftar. Jika PPG Prajabatan untuk lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru, maka PPG Daljab khusus ditujukan untuk seseorang yang telah menjadi guru.

Agar lebih jelas, berikut akan dijelaskan apa yang dimaksud dengan PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) dan PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan/Daljab).

Apa yang Dimaksud PPG Calon Guru dan PPG Guru Tertentu?

Ilustrasi PPG

Ilustrasi PPG. foto/ https://ppg.kemdikbud.go.id/

Sebagaimana dirujuk dari laman Kemdikbud, PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) adalah program pendidikan profesi yang mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, memiliki komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.

PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang terakreditasi dan diterapkan oleh pemerintah. Program ini khusus bagi lulusan sarjana terapan maupun Diploma IV, baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

PPG bagi calon guru ini akan dilaksanakan selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.

Sementara PPG bagi Guru Tertentu Daljab adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S1 atau D4 yang diangkat untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Beban belajar Program PPG bagi Guru Tertentu Daljab paling sedikit 24 SKS. Mahasiswa PPG Daljab dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pada 2024 ini, PPG bagi Guru Tertentu Daljab dibuka untuk 61.853 guru yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi pada tahun 2023. Memenuhi persyaratan ini artinya telah memenuhi seluruh syarat peserta PPG bagi Guru Tertentu Daljab.

Persyaratan tersebut dipilah berdasarkan pemeringkatan usia dan riwayat terdata di Dapodik, dan dengan mempertimbangkan keterwakilan dari 38 provinsi.

Lalu, apa daftar perbedaan PPG bagi Calon Guru dan PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan?

Daftar Perbedaan PPG Calon Guru dan PPG Guru Tertentu

Untuk lebih memahami dua jalur seleksi untuk menjadi guru profesional dengan sertifikasi ini, berikut akan dijabarkan daftar perbedaan antara jalur PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) dan PPG bagi Guru Tertentu (Daljab) sebagaimana dirujuk dari laman Instagram

Gurukita dan Info PPG:

A. PPG Calon Guru (Prajabatan)

  1. Peserta: Lulusan sarjana (S1) atau diploma IV yang ingin menjadi guru tetapi belum berstatus guru.
  2. Tujuan: Membekali peserta dengan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk menjadi guru.
  3. Status peserta: Belum bekerja sebagai guru.
  4. Durasi pendidikan: Biasanya lebih panjang sekitar 1 tahun.
  5. Persyaratan masuk: Sarjana/D-IV dari berbagai program studi yang sesuai dengan bidang yang akan diajarkan.

B. PPG Guru Tertentu (Daljab)

  1. Peserta: Guru yang sudah aktif mengajar di sekolah dan telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Tujuan: Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang sudah bekerja.
  3. Status peserta: Sudah berstatus sebagai guru (PNS atau non-PNS).
  4. Durasi pendidikan: Lebih singkat, menyesuaikan dengan jadwal kerja guru.
  5. Persyaratan masuk: Guru yang telah memiliki pengalaman mengajar dan memenuhi syarat administratif.

Baca juga artikel terkait PPG atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Lucia Dianawuri & Yulaika Ramadhani