tirto.id - Seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Dalam Jabatan (Daljab) mulai dilaksanakan pada 28 November—20 Desember 2024. Proses berlangsung secara daring via akun SIMPKB.
Selama periode seleksi administrasi, guru yang memenuhi syarat bisa melakukan verifikasi dan validasi data melalui Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Peserta guru juga bisa melakukan verifikasi dan validasi ijazah via laman Info GTK usai tanggal 20 Desember 2024 dan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Daljab.
Persyaratan PPG bagi Guru Tertentu meliputi memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV atau sarjana terapan dari program studi yang mempunyai kesesuaian dengan bidang studi. Hasil verifikasi ijazah dengan status terverifikasi dapat diakses pada laman Info GTK.
Selain itu, pendaftaran PPG berlaku untuk guru yang belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pendaftaran PPG ditujukan bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sasaran peserta seleksi administrasi bagi Guru Tertentu ialah guru yang mempunyai persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik, atau belum memiliki Sertifikat Pendidik atau Serdik.
Persyaratan Pendaftaran Administrasi PPG Guru Tertentu Daljab 2024
Berbagai persyaratan administrasi perlu dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran PPG Guru Tertentu Daljab 2024.
Berikut ini sejumlah daftar persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi peserta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik.
4. Mempunyai kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info.
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024).
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik).
8. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama.
9. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal.
10. Bagi guru yang tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024.
12. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Alur Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024
Alur seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2024 dapat dipelajari supaya peserta mengikuti proses dengan baik dan lancar.
Berikut alur seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 :
1. Calon peserta dapat membaca informasi terkait seleksi administrasi PPG dengan mengakses laman https://ppg.simpkb.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Calon peserta melakukan pendaftaran dengan mengklik tombol daftar pada menu SIMPKB PPG.
3. Apabila NIK calon peserta ditemukan tanda silang berwarna merah, maka calon peserta terlebih dahulu melakukan pengecekan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Apabila NIK calon peserta dinyatakan valid, maka data diri calon peserta yang termuat dalam laman https://ppg.simpkb.id telah sesuai maka akan ditemukan tanda ceklis berwarna hijau.
Data diri yang termuat adalah sebagai berikut:
A. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
B. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB).
C. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama.
D. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal.
E. Aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat
F. Mengajar pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024.
F. Aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
G. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
H. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf G merupakan ijazah S-1/D-IV dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG.
5. Jika data diri calon peserta sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditemukan tanda silang berwarna merah, maka calon peserta yang bersangkutan harus memperbaiki data tersebut sesuai dengan ketentuan.
6. Apabila data diri sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf B, C, D, dan E ditemukan tanda silang berwarna merah, maka calon peserta melakukan pengecekan data individu yang tercatat di dapodik pada laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id.
7. Jika data diri sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf F dan G ditemukan tanda silang berwarna merah, maka calon peserta melakukan pengecekan data individu yang tercatat di dapodik pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Informasi lengkap terkait panduan administrasi PPG Guru Tertentu dapat dipelajari melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus