Menuju konten utama

Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan Kemdikbud

Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan serta jadwal pendaftaran san seleksi PPG 2022.

Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan Kemdikbud
Ilustrasi PPG 2022. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdiri dari dua jenis yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.

PPG adalah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar atau pendidikan menengah.

PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang terakreditasi dan diterapkan oleh pemerintah.

Sementara PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S1/D4 yang diangkat sampai dengan tahun 2015 untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan paling sedikit 24 sks. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

PPG Dalam Jabatan 2017-2021 sebagai berikut:

  • 2017: 438 mahasiswa PPG, 10 bidang studi kejurusan
  • 2018: 20.562 mahasiswa PPG, 48 bidang studi kejurusan
  • 2019: 46.861 mahasiswa PPG, 38 bidang studi kejurusan
  • 2020: 32.921 mahasiswa PPG, 37 bidang studi kejurusan
  • 2021: 63.671 mahasiswa PPG, 72 bidang studi kejurusan

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D4 Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh.

Hal ini sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Beban belajar Program PPG Prajabatan adalah 36-40 sks. Biaya pendidikan dapat disubsidi pemerintah ataupun mandiri sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

PPG Dalam Jabatan 2022

Pendaftaran dan seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 sudah dibuka hari ini, 10 Februari 2022 dengan melakukan pendaftaran di laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Berikut jadwal PPG Dalam Jabatan 2022

Pengumuman Pendaftaran: 3 Februari 2022

Pendaftaran dan pengiriman berkas: 10 – 23 Februari 2022

Perbaikan berkas: 10 – 25 Februari 2022

Verval oleh petugas: 10 – 28 Februari 2022

Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 4 Maret 2022

Baca juga artikel terkait PPG 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya