Menuju konten utama

Link Daftar PPG 10 Februari 2022 di pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id

Link pendaftaran PPG Dalam Jabatan yang dibuka 10 Februari 2022 melalui portal pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id.

Link Daftar PPG 10 Februari 2022 di pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id
Ilustrasi PPG 2022. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S1/D4 yang diangkat sampai dengan tahun 2015 untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Dalam Jabatan ) bertujuan untuk menjadikan guru memiliki kompetensi unggul dan profesional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

PPG Dalam Jabatan menyiapkan guru yang berorientasi tentang guru masa depan sebagai pembelajar mandiri, guru yang memiliki pola pikir reflektif, berkembang dan melakukan perubahan.

Proses pembelajaran dilakukan dengan cara menganalisis materi pembelajaran, desain dan praktik pembelajaran inovatif, menciptakan guru yang yang memiliki kompetensi yang transformatif, kemampuan bahasa, menguasai teknologi, bertanggungjawab dan menciptakan nilai baru.

Tahapan PPG Dalam Jabatan yaitu mulai dari pengumuman pendaftaran pada 3 Februari 2022. Selanjutnya pendaftaran dan pengisian berkas baka dibuka mulai 10 - 23 Februari 2022.

Pada 10 Februari 2022 juga digelar perbaikan berkas dan verval oleh petugas. Masing-masing dibuka hingga 25 Februari 2022 dan 28 Februari 2022. Pengumuman hasil seleksi administrasi atau pendaftaran bakal disampaikan pada 4 Maret 2022.

Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2022 Online

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:

Pertama, Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.

Kedua, Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

Ketiga, Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya, Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Baca juga artikel terkait PPG 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya