tirto.id - Pendaftaran online Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022 di portal pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB.
SIMPKB adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK).
Syarat membuat akun SIMPKB yaitu memiliki nomor Uji Kompetensi Guru (UKG). Nomor UKG tersebut hanya bisa diperoleh apabila Anda telah terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berikut ini merupakan persyaratan dan langkah yang dilakukan bagi guru dan tenaga kependidikan untuk mencari informasi nomor UKG:
1. Pastikan Anda terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah dan pastikan Dapodik Sekolah sudah sinkron dengan Dapodik Pusat;
2. Jika Dapodik sekolah belum sinkron dengan Dapodik Pusat, silahkan hubungi operator Dapodik sekolah. Setelah Dapodik sekolah sinkron dengan Dapodik Pusat, tunggu 2x24 jam untuk mendapatkan akun SIM-PKB;
3. Cari dan aktivasi akun SIMPKB Anda melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/;
4. Masukan nama, provinsi, dan kota Anda kemudian silakan klik tombol CARI GTK;
5. Selanjutnya gulir kebagian bawah laman untuk melihat hasil pencarian, dan silakan lihat nomor UKG.
Setelah Anda mendapat nomor UKG, selanjutnya silahkan membuat akun SIMPKB. Berikut cara atau tahapan membuat akun SIMPKB di website GTK Kemdikbud yaitu:
1. Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan klik Registrasi Akun GTK;
2. Lengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir Anda serta klik konfirmasi "Saya bukan robot". Jika sudah silakan klik tombol REGISTER;
3. Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik tombol Setujui dan Cetak;
4. Lakukan cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik tombol Save atau Simpan/tombol berwarna biru (Sesuai pengaturan browser Anda).
Daftar PPG Dalam Jabatan 2022
Setelah mendapat akun SIMPKB, silahkan akses laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ mulai 10 Februari 2022 untuk registrasi PPG Dalam Jabatan.
Mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
Selanjutnya, Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
Lalu, Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.
Tahapan selanjutnya, LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:
Pertama, Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.
Kedua, Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
Ketiga, Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contohnya, Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Jadwal PPG Dalam Jabatan 2022
Pengumuman Pendaftaran: 3 Februari 2022
Pendaftaran dan pengiriman berkas: 10 – 23 Februari 2022
Perbaikan berkas: 10 – 25 Februari 2022
Verval oleh petugas: 10 – 28 Februari 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 4 Maret 2022
Editor: Iswara N Raditya