tirto.id - Pendaftaran PPG 2022 Dalam Jabatan (Daljab) akan segera dibuka tahun ini. Namun, syarat PPG Dalam Jabatan 2022 maupun rincian jadwal kegiatannya belum diumumkan oleh Kemendikbudristek. Tahapan yang berlangsung di bulan Januari ini baru pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022.
Menyitir Surat Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 [PDF] yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Temu Ismail, batas waktu pemutakhiran data calon peserta PPG Daljab 2022 pada hari Minggu, 30 Januari 2022, pukul 23.59 WIB.
Sementara itu, berdasarkan pengumuman admin Dapodik pada 14 Januari lalu, data-data calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 yang perlu dimutakhirkan pada bulan Januari adalah:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir (melalui https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id).
2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
3. Riwayat karier guru mulai dari pertama kali mengajar (melalui Aplikasi Dapodik)
4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id).
Pengumuman tersebut ditujukan kepada pada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala LPMP, kepala PP/BP PAUD dan Dikmas, serta kepala sekolah (satuan pendidikan).
Program pendidikan profesi guru (PPG) Dalam Jabatan digelar Ditjen GTK Kemendikbudristek untuk menjalankan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Peserta yang menjadi mahasiswa di program PPG Dalam Jabatan merupakan para guru yang memiliki pengalaman mengajar sejak sebelum tahun 2016. Para guru dari semua jenjang pendidikan, PAUD hingga menengah, bisa ikut PPG Daljab.
Pada 2021 lalu, kegiatan PPG Dalam Jabatan digelar secara online di 75 perguruan tinggi yang telah ditunjuk oleh Kemendikbudristek. PPG Daljab 2021 digelar dengan 4 angkatan.
Tahun kemarin, jadwal pelaksanaan PPG Daljab 2021 angkatan 1 pada Maret-Juli, angkatan 2 (April-Agustus), angkatan 3 (Juni-Oktober), dan angkatan 4 (Agustus-Desember).
Pada 2021 lalu, sesuai data Kemdikbudristek, rangkaian kegiatan dalam PPG Daljab ialah sebagai berikut:
- Pemanggilan peserta PPG Daljab
- Konfirmasi kesediaan peserta PPG Daljab
- Penetapan peserta PPG Daljab
- Peserta melakukan lapor diri
- Peserta melakukan pembelajaran mandiri
- Orientasi Mahasiswa
- Pendalaman materi (13 hari aktif)
- Perancangan pembelajaran (14 hari aktif)
- Uji komprehensif
- PPL (31 hari aktif)
- UKMPPG yang terdiri atas UKIN (4 hari) dan UP (2 hari).
Apakah format pelaksanaan PPG Daljab 2022 masih sama dengan tahun lalu atau ada pembaruan? Hingga tanggal 19 Januari 2022, belum ada informasi yang diumumkan oleh Ditjen GTK Kemendikbudristek mengenai hal itu.
Tata Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2022
Dalam pemutakhiran data itu, NIK dan tanggal lahir calon peserta PPG Daljab 2022 penting untuk dipastikan sudah benar sesuai dokumen kependudukan. Adapun data TMT awal mengajar juga perlu dipastikan sebelum tahun 2016. Untuk data riwayat pendidikan, perlu dilengkapi, terutama S1/D4.
Merujuk panduan yang dirilis situs Dapodik [PDF], tata cara pemutakhiran data calon peserta PPG Daljab 2022 ialah sebagai berikut.
1. Pemutakhiran Data NIK dan Tanggal Lahir
Pemutakhiran ini maksudnya memastikan bahwa data NIK dan Tanggal Lahir calon peserta PPG Daljab 2022 sudah sesuai dengan yang sebenarnya atau belum. Pengecekan maupun perbaikan bisa dilakukan melalui laman Verval PTK, yakni https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Adapun cara pengajuan perbaikan data NIK dan tanggal lahir (identitas) ialah berikut ini:
- Login di aplikasi atau laman Verval PTK
- Pilih menu "Identitas"
- Pilih sub-menu "Perbaikan Identitas"
- Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya
- Lalu, klik tombol "Perbaikan"
- Lengkapi formulir "Perbaikan Identitas"
- Klik tombol "Perbaikan Data" untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.
- Kemudian, cek sub-menu "Status Perbaikan" untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas.
2. Pemutakhiran Data Riwayat Pendidikan Formal
Pemutakhiran ini untuk memastikan data riwayat pendidikan calon peserta PPG Daljab 2022, mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan terakhir sudah sesuai atau belum.
Proses pengecekan ataupun perbaikan data riwayat pendidikan itu bisa dilakukan melalui Manajemen Individu PTK di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id.
Perbaikan atau penambahan data riwayat pendidikan formal bisa dilakukan sesuai langkah-langkah berikut:
- Login ke aplikasi/situs Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK
- Di Tabulasi Data PTK, pilih menu "Pendidikan"
- Lalu, klik sub-menu "Tambah Riwayat"
- Isi formulir penambahan riwayat pendidikan formal, lalu klik Simpan
3. Pemutakhiran Data Riwayat Karier Guru
Pemutakhiran ini untuk memastikan bahwa data riwayat karier guru calon peserta PPG Daljab 2022 sudah terisi semua, mulai dari pertama kali mengajar hingga saat ini. Pemutakhiran ini bisa dilakukan melalui aplikasi atau laman Dapodik, yakni https://dapo.kemdikbud.go.id/.
Proses perbaikan atau penambahan data riwayat karier guru bisa dilakukan dengan cara berikut:
- Login di aplikasi Dapodik pakai akun PTK
- Pilih menu "GTK"
- Lalu, pilih sub-menu "Guru"
- Pilih nama guru, kemudian klik tombol "UBAH"
- Di data rincian GTK, pilih tabulasi "Rwy. Karir Guru"
- Lalu tambahkan data riwayat karier guru dari mulai pertama mengajar hingga saat ini
- Klik "Simpan" dan lakukan Sinkronisasi.
4. Perbaikan Data Status Kepegawaian dan Jenis PTK
Pemutakhiran ini untuk memastikan bahwa status kepegawaian dan jenis PTK sudah sesuai. Jika ada data yang tidak sesuai, kedua data tersebut bisa diperbaiki melalui oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan.
Proses perbaikan dilakukan via Manajemen Dapodik di laman https://datadik.kemdikbud.go.id. Adapun tata cara perbaikan data adalah sebagai berikut:
- Login di Manajemen Dapodik pakai akun Dinas Pendidikan
- Di menu Dashboard, pilih tombol "Guru dan Tendik"
- Lalu, pilih kategori pencarian
- Isi kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud, dan klik Cari PTK
- Setelah pencarian berhasil, pilih tabulasi "Kepegawaian"
- Kemudian, sesuaikan isian status kepegawaian dan jenis PTK
- Lalu, klik "Simpan"
- Proses tarik data/sinkronisasi dilakukan oleh operator satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data tersebut.
Editor: Yantina Debora