Menuju konten utama

Link PPG Dalam Jabatan 2023 di ppg.kemdikbud.go.id & Syaratnya

Link pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 dan cara registrasinya.

Link PPG Dalam Jabatan 2023 di ppg.kemdikbud.go.id & Syaratnya
Ilustrasi PPG. foto/https://ppg.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Link pendaftaran PPG Daljab (Dalam Jabatan) tahun 2023, dapat diakses melalui laman resmi PPG Kemendikbud. Pendaftaran PPG Daljab dibuka mulai 30 Mei 2023.

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta perlu melakukan registrasi akun di laman SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Cara registrasi akun SIMPKB untuk mendaftaran dalam rekrutmen Daljab PPG tahun 2023, menukil laman resmi SIMPKB, caranya sebagai berikut:

  • Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  • Klik Registrasi Akun GTK
  • Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik tombol Setujui & Cetak
  • Lakukan cetak dokumen pemberitahuan
  • Akses Layanan dengan klik tombol Save atau Simpan/ tombol berwarna biru (Sesuai pengaturan browser Anda)
  • Registrasi selesai.

Persyaratan Pendaftaran PPG Daljab 2023

Sementara untuk mendaftaran PPG Daljab, ada beberapa syarat. Adapun syarat administrasi bagi Guru, sebagai berikut:

A. Syarat Administrasi bagi Guru

1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

  • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

B. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

  • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

Jadwal Pendaftaran PPG Daljab 2023

Sementara, dalam melakukan pendaftaran PPG Daljab, berdasarkan laman resmi PPG Kemendikbud disebutkan, bahwa pendaftarannya sebagai berikut:

  1. Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei – 11 Juni 2023
  2. Perbaikan Berkas: 12 – 28 Juni 2023
  3. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni – 1 Juli 2023
  4. Pengumuman Hasil: 5 Juli 2023

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra