Menuju konten utama

Cara Registrasi Akun SIMPKB PPG Dalam Jabatan 2023 dan Syaratnya

Tata cara registrasi akun SIMPKB PPG Dalam Jabatan 2023 dan syarat-syaratnya.

Cara Registrasi Akun SIMPKB PPG Dalam Jabatan 2023 dan Syaratnya
Sejumlah guru madrasah mengikuti ujian seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) berbasis komputer di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Aceh Barat, Aceh, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.

tirto.id - Pendaftaran PPG Daljab (Dalam Jabatan) tahun 2023 dibuka pada 30 Mei 2023. Sebelum melakukan pendaftaran, peserta perlu melakukan registrasi akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Pendaftar yang akan mengikuti pendaftatran PPG Daljab tahun 2023 bisa mengakses link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/registrasi.

Pendaftar PPG Daljab tahun 2023, merujuk pada surat keputusan nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, ada dua kategori.

Kategori pertama adalah guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang. Sementara kategori kedua adalah guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.

Dilansir dari laman resmi PPG Kemendikbud, bahwa tujuan PPG Daljab adalah menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional. Sehingga dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan.

Cara Registrasi Akun SIMPKB untuk Daftar PPG Daljab 2023

Adapun cara registrasi akun SIMPKB untuk mendaftaran dalam rekrutmen Daljab PPG tahun 2023, menukil laman resmi SIMPKB, caranya sebagai berikut:

  • Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  • Klik Registrasi Akun GTK
  • Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik tombol Setujui & Cetak
  • Lakukan cetak dokumen pemberitahuan
  • Akses Layanan dengan klik tombol Save atau Simpan/ tombol berwarna biru (Sesuai pengaturan browser Anda)
  • Registrasi selesai

Persyaratan Pendaftaran PPG Daljab 2023

A. Syarat Administrasi bagi Guru

1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

  • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

B. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

  • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

Jadwal Pendaftaran PPG Daljab 2023

Sementara, dalam melakukan pendaftaran PPG Daljab, berdasarkan laman resmi PPG Kemendikbud disebutkan, bahwa pendaftarannya sebagai berikut:

  • Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei-11 Juni 2023
  • Perbaikan Berkas: 12-28 Juni 2023
  • Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni-1 Juli 2023
  • Pengumuman Hasil: 5 Juli 2023

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra