tirto.id - Lapor diri peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu 2025 Tahap 1 dimulai pada 22 Mei hingga 1 Juni 2025. Lapor diri dilakukan kepada lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Lantas, apa saja yang dibutuhkan untuk lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1?
PPG bagi Guru Tertentu ditujukan untuk guru yang telah mempunyai posisi atau jabatan di sekolah formal, tetapi belum mempunyai sertifikat pendidik. Tujuan dari program ini adalah menuntaskan sertifikasi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif.
Ketentuan PPG bagi Guru Tertentu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. PPG bagi Guru Tertentu bertujuan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru.
Sasaran dan Kriteria Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
Berdasarkan informasi dalam situs resmi PPG Dikdasmen, sasaran dari PPG bagi Guru Tertentu 2025 yaitu guru yang masuk dalam daftar data pokok pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024. Selain itu, juga belum mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria berikut:
1. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, yaitu:
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik;
Dokumen Lapor Diri Peserta PPG Bagi Guru Tertentu 2025 Tahap 1
Semua dokumen persyaratan untuk lapor diri diunggah melalui aplikasi lapor diri LPTK PPG, sesuai dengan penempatan yang telah diberitahukan pada akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing.
Berikut adalah rincian dokumen lapor diri peserta PPG bagi Guru Tertentu 2025 Tahap 1:
- Pakta integritas
- Biodata mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan transkrip nilai S1/DIV
- Scan kartu identitas, kartu tanda penduduk (KTP)/surat izin mengemudi (SIM)
- Scan pas foto berwarna dimensi 4x6
- Scan surat keterangan sehat (dari fasilitas pelayanan kesehatan)
- Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Scan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya/NAPZA (dari puskesmas/RSUD setempat/kepolisian/BNN)
- Scan nomor pokok wajib pajak (NPWP), bagi yang memiliki
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Jadwal dan Tahapan Seleksi Peserta PPG Bagi Guru Tertentu 2025 Tahap 1
PPG bagi Guru Tertentu 2025 diawali dengan pemanggilan peserta di SIMPKB. Peserta selanjutnya mesti melalaporkan diri di LPTK, termasuk menyertakan dokumen seperti pakta integritas. Berikut ini jadwal dan tahapan seleksi peserta PPG bagi Guru Tertentu 2025 Tahap 1:
- 8-17 Mei 2025: Pemanggilan peserta di SIMPKB
- 22 Mei-1 Juni 2025: Lapor diri di LPTK
- 6 Juni-18 Juli 2025: Pembelajaran mandiri di platform Ruang GTK
- 7-19 Juli 2025: Pendaftaran uji kompetensi peserta PPG (UKPPPG)
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id







































