tirto.id - Verifikasi dan validasi (verval) ijazah dapat dilakukan di laman Info GTK Kemdikbud untuk berbagai keperluan. Informasi mengenai link dan tata cara verval ijazah di laman Info GTK Kemdikbud bisa dipelajari dengan mudah dan singkat.
Verval bertujuan untuk memastikan keabsahan ijazah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan database pada Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti).
Calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan biasa membutuhkan verval ijazah sebagai salah satu persyaratan.
Mengapa Perlu Melakukan Verval Ijazah?
Para peserta PPPK mapun PPG kerap membutuhkan proses verval ijazah dalam rangka mengikuti proses seleksi penerimaan CPNS, PPPK atau PPG.
Sejumlah alasan yang membuat perlu untuk melakukan verval ijazah adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan data valid dan akurat terkait ijazah S1/D4 sebagai referensi program-program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Data riwayat pendidikan yang ada di Dapodik merupakan isian yang diinput operator berdasarkan informasi dari PTK. Jadi, data tersebut belum tentu sesuai validitasnya.
- Proses verval dilakukan dengan menyandingkan data ijazah yang ada di Dapodik dengan data ijazah yang terdapat pada Pangkalan Data DIKTI.
Alur Verifikasi dan Validasi Ijazah di Laman Info GTK Kemdikbud
Alur proses verifikasi dan validasi ijazah di laman Info GTK Kemdikbud harus dijalani oleh para peserta yang membutuhkan verval ijazah untuk mendaftar seleksi penerimaan CPNS, PPPK, atau PPG.
Berikut ini adalah alur verifikasi dan validasi ijazah di laman Info GTK Kemdikbud:
- Login ke Info GTK.
- Memasukan data ijazah.
- Bila data PD Dikti dari yang bersangkutan ditemukan, maka berlanjut ke proses verval API.
- Data yang sudah ditemukan itu bisa dilakukan proses perbaikan data ijazah ke Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Sesudah proses perbaikan selesai, maka proses verval selesai dan ijazah sudah terverifikasi.
- Bila data PD Dikti dari yang bersangkutan tidak ditemukan, maka proses verval berkas terus berlanjut.
- Data yang tidak ditemukan itu akan dilanjutkan pada tahap validasi Disdik.
- Bila proses validasi Disdik sudah selesai, maka proses verval sudah selesai dan ijazah sudah terverifikasi.
Tata Cara dan Langkah-Langkah Pengajuan Verval Ijazah di Info GTK Kemdikbud
Berikut ini adalah tata cara dan langkah-langkah pengajuan verval ijazah di laman Info GTK Kemdikbud:
1. Login ke aplikasi info GTK melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
- Masukkan user ID pada kolom 'username'
- Masukkan password pada kolom 'password'
- Ketikkan kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol 'Masuk'.
- Nama perguruan tinggi
- Nama program studi (sesuai ijazah)
- Jenjang pendidikan (D4, S1, S2, atau S3)
- Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Nomor ijazah.
3. Jika terdapat data yang tidak sesuai, pengguna dapat melakukan perbaikan di kampus masing-masing.
4. Apabila data ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka aplikasi akan menarik data yang ada dalam aplikasi Sivil PD-Dikti.
Pastikan data Nama, NIM dan Program Studi yang tertampil sudah sesuai. Pengguna perlu melakukan konfirmasi terkait kebenaran dan penggunaan data ijazah sebelum data ijazah dapat digunakan.
6. Semisal data tidak ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di aplikasi Sivil PDDikti melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/.
Apabila data ijazah tetap tidak ditemukan di PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan verval ijazah dengan menggunakan metode upload berkas.
Verval dengan metode upload berkas juga dapat dilakukan bagi guru yang nama perguruan tinggi tidak ditemukan di PD-Dikti.
7. Pengguna mengisi formulir seusai dengan data yang tertera di ijazah serta mengunggah scan ijazah asli pada aplikasi verval ijazah.
6. Setelah scan ijazah berhasil diunggah, klik validasi gambar agar sistem dapat membaca sejlumlah tulisan yang tertera dalam gambar yang diupload.
- Lakukan minimal tiga kali validasi gambar agar tombol simpan aktif dan dapat ditekan. Tombol simpan tidak akan aktif jika belum melakukan validasi gambar minimal tiga kali.
- Ketika menekan tombol validasi gambar akan muncul pratinjau ijazah, hal tersebut merupakan hasil pembacaan dari gambar sistem.
- Abaikan jika masih ada keterangan merah karena masih ada proses validasi dari Dinas pendidikan terkait.
8. Jika proses verifikasi dari Disdik sudah selesai, maka itu artinya ijazah penguna sudah terverifikasi dan siap digunakan untuk mendaftar CPNS, PPPK atau PPG.
Link Verval Ijazah di Info GTK Kemdikbud
Berikut ini link untuk melakukan proses verval ijazah:Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus