Menuju konten utama

Jadwal & Tata Cara Daftar SPMB/PPDB SMA-SMK 2025 Maluku Utara

Informasi jadwal SPMB/PPDB SMA-SMK 2025 Maluku Utara lengkap dengan tata cara dan syarat pendaftaran.

Jadwal & Tata Cara Daftar SPMB/PPDB SMA-SMK 2025 Maluku Utara
Ilustrasi Registrasi Online. foto/istockphoto

tirto.id - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun 2025 mulai digelar di berbagai daerah di Indonesia termasuk Provinsi Maluku Utara. Calon peserta didik diharapkan memahami jadwal dan tata cara pendaftaran melalui laman resminya.

SPMB 2025 Maluku Utara menyediakan empat jalur penerimaan meliputi afirmasi, mutasi, prestasi, dan umum (reguler). Calon wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelum mengajukan pendaftaran.

Pendaftaran SPMB/PPDB SMA-SMK 2025 Maluku Utara dijadwalkan akan berlangsung pada 18 - 21 Juni 2025. Proses dilakukan secara online melalui laman resmi malut.demo.spmb.id guna mendukung transparansi dan efisiensi.

Jadwal SPMB/PPDB SMA & SMK 2025 Maluku Utara

Jadwal SPMB/PPDB SMA dan SMK 2025 di Provinsi Maluku Utara telah resmi diumumkan oleh dinas pendidikan setempat. Calon peserta didik diharapkan mencermati setiap tahapan agar tidak melewatkan waktu pendaftaran. Berikut jadwal SPMB/PPDB SMA dan SMK 2025 Maluku Utara:

  1. Registrasi dan Penginputan Data: 9 - 12 Juni 2025, 24 jam (Kota Ternate dan Halbar. Halteng, Haltim dan Morotai)
  2. Registrasi dan Penginputan Data: 13 - 17 Juni 2025, 24 jam (Kota Tidore, Halut dan Halsel, Sula dan Taliabu)
  3. Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah: 18 - 21 Juni 2025, 24 jam (Kota Ternate dan Halbar. Halteng, Haltim dan Morotai)
  4. Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah: 23 - 26 Juni 2025, 24 jam (Kota Tidore, Halut dan Halsel, Sula dan Taliabu)
  5. Seleksi oleh Sistem: 27 - 30 Juni 2025
  6. Pengumuman: 1 Juli 2025 pukul 00:00 WIT
  7. Pendaftaran Ulang: 2 - 4 Juli 2025
  8. MPLS: 7 - 12 Juli 2025, 24 jam
  9. Laporan Hasil SPMB: 14 - 31 Juli 2025
Jadwal tersebut berlaku untuk proses seleksi SPMB/PPDB SMA-SMK 2025 Maluku Utara jalur afirmasi, mutasi, prestasi, dan umum (reguler).

Tata Cara Daftar SPMB/PPDB SMA & SMK 2025 Maluku Utara

Untuk mengikuti SPMB/PPDB SMA dan SMK 2025 di Maluku Utara, calon siswa wajib mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan. Proses ini dilakukan secara online melalui portal resmi untuk memastikan kemudahan dan transparansi. Berikut tata cara yang harus diikuti oleh para calon murid:

  1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan
  2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB online (malut.siap-ppdb.com)
  3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online
  4. Calon peserta didik baru mengunggah dokumen persyaratan
  5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan
  6. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran
  7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online
  8. Calon peserta didik baru baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online (malut.siap-ppdb.com)

Syarat Pendaftaran SPMB/PPDB SMA & SMK 2025 Maluku Utara

Mengutip laman resminya, calon peserta yang akan mengajukan pendaftaran SPMB/PPDB SMA & SMK 2025 Maluku Utara wajib memenuhi sejumlah syarat berikut ini:

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat;

3. Mengisi registrasi pendaftaran secara online melalui website spmb.malutprov.go.id untuk pelaksanaan SPMB online. Sedangkan offline mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah;

4. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, dan MTs, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah untuk lulusan tahun pelajaran 2025/2026;

5. Foto kopi rapor semester 1 sampai dengan semester 5 (memperlihatkan aslinya);

6. Mempersiapkan pas foto warna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;

7. Mempersiapkan akta kelahiran sertifikat lomba atau sertifikat yang relevan yang di atur dalam jalur prestasi;

8. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2025/2026 dan sebelumnya;

9. Menyerahkan fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir, atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Balqis Fallahnda & Indyra Yasmin