tirto.id - Isi Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian bisa ditemukan di dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BAB XXII. Pasal 362 KUHP terdiri dari 1 ayat saja, sementara di Pasal 363 KUHP, terdapat 2 ayat. Kedua pasal ini sama-sama mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.
Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 merupakan dasar pemberian hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun, pasal tersebut tidak bisa terlepas dari Pasal 362 KUHP yang menjadi "genus-nya" dan memuat ketentuan hukuman untuk tindak pidana pencurian.
Berikut ini disajikan isi Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 yang mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian. Selain itu, ditambahkan pula penjelasan mengenai perbedaan keduanya.
Bunyi Pasal 362 dan pasal 363 KUHP
Isi Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP memiliki bahasan yang serupa yaitu ancaman pidana pencurian. Namun., Pasal 363 KUHP lebih detail mengenai jenis pencurian yang dianggap telah memiliki unsur pemberatan. Isi lengkap kedua pasal tersebut yaitu:
1. Bunyi Pasal 362
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."2. Bunyi Pasal 363
Ayat 1:"Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu."
Ayat 2:
"Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Unsur-Unsur Pasal 362 KUHP & Pasal 363 KUHP
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencurian apabila memenuhi unsur-unsur dari pencurian. Sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP, unsur-unsur tersebut meliputi:
- Barangsiapa
- Mengambil
- Barang sebagian atau seluruhnya
- Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Adapun ringkasan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman yang diberikan adalah sebagai berikut:
I. Beberapa perbuatan berikut diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, yakni:
- Pencurian ternak
- Pencurian saat kebakaran, bencana, kecelakaan, huru-hara, dan perang.
- Pencurian pada waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
- Pencurian oleh dua orang atau lebih yang dilakukan bersama-sama.
- Pencurian dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Jika suatu tindak pidana pencurian telah memenuhi semua unsur sebagaimana yang tertera dalam Pasal 363 KUHP dan dilakukan dengan cara atau keadaan tertentu yang sifatnya lebih berat, ia bisa disebut sebagai pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman untuk "pencurian dengan pemberatan" pun lebih berat daripada untuk tindakan pencurian biasa. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara.
Apa Bedanya Pasal 362 dan 363 KUHP?
Pasal pencurian yang termaktub dalam Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP seolah tampak sama sebagai pasal pencurian. Hanya saja, perbedaan ditemukan pada keadaan saat pencurian tersebut terjadi.
Pasal 362 KUHP tentang pencurian mengatur masalah tersebut secara umum. Ada dua unsur yang dikategorikan dalam pencurian dalam pasal ini yaitu unsur objektif berupa mengambil suatu barang kepunyaan orang lain, baik seluruh atau sebagiannya. Lalu, ada unsur subjektif yaitu pelaku ingin memiliki barang itu.
Misalnya seseorang mengambil barang kepunyaan orang lain tanpa izin. Ia bermaksud akan menguasainya atau mungkin dijual kembali. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 362 KUHP dan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Beda halnya dengan pencurian seperti diatur pada Pasal 363 KUHP. Orang yang dikenakan pasal ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan.
Sebuah tindak pencurian akan termasuk dalam kategori pemberatan, jika disertai keadaan-keadaan tertentu. Keadaan tersebut seperti termaktub dalam isi Pasal 363 KUHP di antaranya pencurian saat kebakaran, dilakukan bersama dua orang atau lebih, dan sebagainya.
Pasal 363 KUHP ancaman hukuman pidana penjara ditetapkan lebih berat. Ada dua opsi yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun atau maksimal 9 tahun, tergantung keadaan penyerta saat aksi pencurian dilakukan.
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar