Menuju konten utama

Isi Lengkap Lembar Fakta Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Ini menjadi publikasi tertulis resmi pertama yang dikeluarkan Gedung Putih usai Trump sepakat untuk mengenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen.

Isi Lengkap Lembar Fakta Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Mantan Presiden Donald Trump berjalan untuk berbicara dengan wartawan sebelum berangkat dari Bandara Internasional Hartsfield-Jackson Atlanta, Kamis, 24 Agustus 2023, di Atlanta. (Foto AP/Alex Brandon)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gedung Putih akhirnya menerbitkan lembar fakta terkait kesepakatan dagang Amerika Serikat dan Indonesia yang diumumkan Presiden Donald Trump pekan lalu. Dilansir dari whitehouse.gov lembar fakta bertajuk "The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal" tersebut dirilis pada Rabu (22/7/2025) waktu setempat.

Ini menjadi publikasi tertulis resmi pertama yang dikeluarkan Gedung Putih usai Trump sepakat untuk mengenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini, AS mencatatkan defisit perdagangan barang terbesar ke-15 terhadap Indonesia. Pada 2024, total defisit barang AS terhadap Indonesia mencapai 17,9 miliar dolar AS. Sebelum kesepakatan ini, tarif rata-rata yang diterapkan Indonesia terhadap produk asing mencapai 8 persen, sedangkan tarif rata-rata yang diterapkan AS hanya 3,3 persen.

Trump menyatakan bahwa ia akan terus memperjuangkan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional AS dengan menghapus hambatan tarif dan nontarif serta memperluas akses pasar bagi eksportir Amerika.

“Pengumuman hari ini menunjukkan bahwa AS bisa membela industri dalam negerinya sekaligus membuka akses pasar yang luas melalui kemitraan dagang strategis,” tulis pernyataan resmi itu.

Adapun poin-poin utama dari Perjanjian Dagang Timbal Balik AS-Indonesia antara lain:

1. Penghapusan Hambatan Tarif

Indonesia sepakat untuk menghapus hambatan tarif secara preferensial atas lebih dari 99 persen produk ekspor AS ke Indonesia dari seluruh sektor. Termasuk di antaranya produk pertanian, kesehatan, hasil laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, dan kimia. Hal ini akan membuka peluang akses pasar yang signifikan dan mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas di AS.

2. Penghapusan Hambatan Nontarif untuk Produk Industri AS

Indonesia juga akan menangani berbagai hambatan nontarif, antara lain:

  • Pengecualian terhadap persyaratan kandungan lokal untuk perusahaan dan produk asal AS.
  • Penerimaan kendaraan yang sesuai dengan standar keselamatan dan emisi federal AS.
  • Penerimaan sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran untuk alat kesehatan dan farmasi dari AS.
  • Penghapusan persyaratan sertifikasi dan pelabelan berlebih untuk kosmetik dan alat kesehatan dari AS.
  • Penghapusan pembatasan impor dan perizinan untuk produk rekondisi dari AS.
  • Penghapusan kewajiban inspeksi sebelum pengapalan (pre-shipment inspection).
  • Penerapan praktik regulasi yang baik.
  • Penyelesaian berbagai masalah kekayaan intelektual yang tercantum dalam Special 301 Report milik USTR.
  • Penanganan prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment) yang dianggap bermasalah.

3. Penghapusan Hambatan Nontarif untuk Produk Pertanian AS

Indonesia akan mencegah dan mengatasi hambatan perdagangan produk pertanian AS dengan cara:

  • Mengecualikan produk pertanian dan pangan AS dari semua rezim perizinan impor Indonesia, termasuk kebijakan neraca komoditas.
  • Menjamin transparansi dan keadilan dalam pengakuan indikasi geografis (GI), termasuk untuk produk daging dan keju.
  • Memberikan status permanen “Fresh Food of Plant Origin” (FFPO) bagi semua produk tanaman AS yang memenuhi syarat.
  • Mengakui pengawasan regulatori AS, termasuk pencantuman seluruh fasilitas pengolahan daging, unggas, dan susu AS dalam daftar resmi, serta menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas AS.

4. Penguatan Aturan Asal Barang (Rules of Origin)

AS dan Indonesia akan menyusun aturan asal barang yang memfasilitasi dan memastikan manfaat kesepakatan ini benar-benar dinikmati oleh kedua negara, bukan negara ketiga.

5. Penghapusan Hambatan Perdagangan Digital

Indonesia berkomitmen:

  • Menghapus tarif pada produk “tak berwujud” dalam sistem HTS.
  • Menangguhkan kewajiban terkait deklarasi impor untuk produk digital.
  • Mendukung moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di WTO, tanpa syarat.
  • Melaksanakan inisiatif regulasi domestik sektor jasa, termasuk menyerahkan komitmen khusus yang direvisi untuk disertifikasi WTO.
  • Memberikan kepastian terkait transfer data pribadi lintas batas ke AS dengan mengakui AS sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai.

6. Penyelarasan Keamanan Ekonomi

Indonesia sepakat untuk bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil langkah nyata dalam menangani kapasitas berlebih di sektor baja. Kedua negara juga akan bekerja sama memperkuat ketahanan rantai pasok, menangani penghindaran bea masuk, serta bekerja sama dalam kontrol ekspor dan keamanan investasi. Indonesia juga akan mencabut semua pembatasan ekspor untuk komoditas industri, termasuk mineral kritis.

7. Peningkatan Standar Ketenagakerjaan

Indonesia sepakat untuk:

  • Mengadopsi dan melaksanakan larangan impor produk hasil kerja paksa.
  • Mencabut ketentuan yang membatasi kebebasan berserikat dan hak tawar kolektif bagi pekerja dan serikat buruh.

8. Perjanjian Komersial Baru

Kesepakatan ini juga mencatat beberapa perjanjian bisnis antara AS dan Indonesia di sektor pertanian, kedirgantaraan, dan energi. Hal ini diharapkan akan semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.

Baca juga artikel terkait INDONESIA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra