tirto.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan beberapa fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Jakarta pada Minggu (23/11/2025).
Menurut Asrorun, fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan merupakan respons terhadap masalah kenaikan pajak bumi-bangunan (PBB) yang diklaim tidak adil berdasarkan hukum Islam. Hal ini berpotensi menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Asrorun di Jakarta pada Minggu seperti diberitakan website MUI.
Ia menuturkan bahwa pemberlakuan pajak kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah yang dihuni tidak memperlihatkan tujuan pajak serta keadilan. Pasalnya, pajak seharusnya diberlakukan bagi warga negara yang punya kemampuan finansial.
Isi Fatwa Munas MUI 2025 tentang Pajak Kebutuhan Pokok dan Bumi-Bangunan
Fatwa Munas XI MUI 2025 membahas perihal susunan pengurus baru dan Pajak Berkeadilan, termasuk pajak kebutuhan pokok dan bumi-bangunan. Pada dasarnya, fatwa adalah pendapat dari lembaga terkait dan diakui oleh ulama (mufti).
Mengutip NU Online, MUI menggelar Munas XI demi membahas Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Umat. Langkah ini dilakukan demi meningkatkan komitmen dan prinsip ekonomi konstitusi.
Fatwa pajak MUI ini mencakup sembilan poin utama, sementara tiga di antaranya fokus terhadap pajak kebutuhan pokok dan PBB. Keterangan itu tercantum dalam poin keempat hingga keenam.
Sesuai poin keempat, berbagai barang yang termasuk kebutuhan primer (dharuriyat) tidak boleh dikenakan pajak berulang (double tax). Hal ini berbeda dengan poin kelima tentang barang konsumtif yang harus bebas pajak sesuai penjelasan kutipan berikut.
"Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, itu tidak boleh dibebani pajak," kata Asrorun sebagai Ketua Bidang Fatwa.
Adapun poin keenam menjabarkan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak diperkenankan terkena pajak berulang. Khususnya sejumlah lahan dan bangunan yang bersifat non komersial.
Sehubungan dengan itu, ada pengecualian seandainya negara tidak punya dana yang cukup untuk membiayai kesejahteraan masyarakat. Negara diperbolehkan memungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Di antaranya pajak penghasilan (PPh) dikenakan kepada mereka yang sesuai syariat berkemampuan finansial setara nishab zakat mal (sekitar 85 gram emas). Kemudian, objek pajak terbatas pad harta potensial, kebutuhan sekunder, dan tersier.
Pajak juga khusus digunakan untuk kepentingan umum dan merujuk kepada prinsip berkeadilan. Terakhir, pengelolaannya wajib sesuai amanah serta memiliki sifat keterbukaan.
Selain fatwa pajak di atas, pihak MUI juga mengimbau pemerintah untuk bisa mengoptimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara. Lalu, menindaklanjuti para mafia pajak sehingga bisa menciptakan kesejahteraan umat.
Pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah dan DPR wajib melakukan evaluasi atas berbagai aturan perpajakan. Kemudian, memanfaatkan rujukan fatwa sebagai pedoman perumusan kebijakan.
Ingin melihat lebih banyak informasi mengenai Fatwa MUI terbaru? Pantau terus berita aktual seputar fatwa-fatwa Munas MUI di laman berikut.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id


































