Menuju konten utama

Ironi Walkot Cilegon Dukung Penolakan Gereja: Langgar Konstitusi

PKUB meminta Walkot Cilegon Helldy Agustian memenuhi hak-hak konstitusi warganya dalam beragama dan berkeyakinan.

Ironi Walkot Cilegon Dukung Penolakan Gereja: Langgar Konstitusi
Ilustrasi Indepth Penolakan Gereja di Cilegon. tirto.id/Fuad

tirto.id - Orang nomor satu di Kota Cilegon, Provinsi Banten baru saja menunjukkan sikap intoleran dan diskriminatif ke publik. Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakilnya, Sanuji Pentamarta ikut menandatangani petisi penolakan pendirian gereja.

Awalnya massa yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.

Massa sempat membacakan pernyataan sikap yang dihadiri oleh ketua hingga wakil ketua DPRD Kota Cilegon. Massa kemudian membentangkan kain putih untuk membubuhkan tandatangan penolakan.

Setelah itu, massa aksi datang ke kantor Wali Kota Cilegon. Massa diterima oleh wali kota dan wakil wali kota di ruang rapat. Mereka kemudian mendesak kedua pimpinan Kota Cilegon tersebut agar ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan.

Salah satu penolakan pembangunan Gereja yaitu berdasarkan kesepakatan 1975, yang menyatakan tidak boleh ada pembangunan sarana ibadah di luar masjid.

Pemimpin gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon, Hotman Marbun mengaku kecewa dengan sikap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta itu. Sebab, kata dia, jemaat Kristen sendiri juga merupakan warga Cilegon yang memiliki hak konstitusi yang sama.

“Kalau begini, rasanya kami tidak memiliki wali kota dan wakil wali kota,” kata Hotmna kepada reporter Tirto, Jum’at (9/9/2022).

Dia mendesak agar Wali Kota Helldy dan Wakil Wali Kota Sanuji menjadi pejabat yang berdiri di atas semua golongan dan agama.

Diskriminatif & Langgar Konstitusi

Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan menilai, sikap kepala daerah Cilegon sangat intoleran dan diskriminatif. Dia mengatakan, seharusnya wali kota Cilegon dan wakilnya sebagai representasi negara harus tunduk pada konstitusi.

Namun kenyataannya, tindakan mereka bertentangan prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hal tersebut sebagaimana bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Serta Pasal 22 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 39 Tahun 19 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.

“Mereka melanggar konstitusi, mereka berkhianat dari pendiri negara kita, padahal sudah dibuat sedemikian rupa," kata Halili kepada reporter Tirto, Jumat (9/9/2022).

Senada dengan Halili, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoneia (YLBHI), Muhammad Isnur juga mengecam pemerintah Kota Cilegon yang bertindak diskriminatif dan pelanggaran hak asasi manusia, serta pengkhianatan terhadap konstitusi tersebut.

Berdasarkan catatannya, tindakan diskriminatif ini bukan pertama kali yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Sebelumnya Pemerintah Kota Cilegon diketahui telah menolak empat kali pengajuan Izin Gereja HKBP Maranatha sejak 2006 dan lima kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak tahun 1995.

“Tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 344 ayat (2) poin (g) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Isnur melalui keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).

Isnur menegaskan, dalam kerangka hukum di Indonesia sejatinya telah memberikan jaminan atas kebebasan berkeyakinan dan beragama, yakni tidak seorangpun dibenarkan mendapatkan tindakan intoleran dari pejabat negara.

Akan tetapi, hal tersebut tidak diiringi dengan komitmen yang kuat dari pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menjamin rasa nyaman warga negara untuk beribadah.

Kendati pada era Pemerintahan Jokowi isu toleransi menjadi salah satu agenda kampanye kebhinekaan, tapi nampaknya melalui kasus ini hal tersebut telah gagal dalam tataran praktik.

“Kampanye kebhinekaan tanpa diiringi dengan komitmen kuat untuk memfasilitasi dan melindungi kelompok minoritas hanya akan menjadi gimmick politik," tuturnya.

Atas kondisi tersebut, YLBHI mendesak wali kota dan wakil wali Kota Cilegon segera meminta maaf atas tindakan intoleran dan memfasilitasi pendirian rumah ibadah warga Cilegon. Serta segera memberikan izin permohonan pendirian rumah ibadah tersebut di atas dan memberikan perlindungan sepenuhnya.

Kemudian, ia mendorong Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur dan memberikan sanksi kepada wali kota dan wakil wali Kota Cilegon yang bertindak diskriminatif dalam pelayanan publik, serta menjamin tidak berulangnya tindakan serupa di wilayah lain.

“Presiden RI Joko Widodo memenuhi sumpah dan janjinya untuk menegakkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sepenuhnya menjamin kemerdekaan tiap-tiap umat beragama untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan nya masing-masing, termasuk untuk mendirikan rumah ibadah,” kata Isnur.

Kemenag Minta Penuhi Hak Konstitusi

Sementara itu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi meminta Wali Kota, Cilegon Helldy Agustian untuk memenuhi hak-hak konstitusi warganya dalam beragama dan berkeyakinan.

Dia menuturkan pendirian rumah ibadah, sikap kepala daerah seharusnya merujuk pada PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.

Selain itu, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.

Jika persyaratan pertama terpenuhi, sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

“Jadi, tidak ada alasan apa pun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” kata Wawan di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Kemenag, kata Wawan, mendorong wali kota untuk membentuk Desk Bersama yang terdiri atas kepala daerah, FKUB Kementerian Agama, pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan masalah.

Dia menuturkan, berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang sangat baik bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.

Pertama, kata Wawan, regulasi tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99%, sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud.

Sementara situasi Kota Cilegon sekarang sudah berubah. Berdasarkan data sensus BPS 2010, kompisisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513 dan umat Katolik mencapai 6.907.873. Jumlah tersebut setara dengan 9,86%. Sementara komposisi umat non-muslim secara keseluruhan mencapai 12,82%.

“Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu ikhtiyar untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata,” ucapnya.

Kedua, konsideran menimbang SK Bupati tahun 1975 juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut dan digantikan dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Dalam hukum, ada asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama. “Yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,” ujarnya.

Ketiga, SK Bupati tahun 1975, diterbitkan dalam konteks merespon Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah. Sementara pada waktu itu, Perguruan Mardiyuana dipergunakan sebagai gereja.

Oleh karenanya, penganut agama Kristen diarahkan untuk menunaikan ibadah di gereja-gereja yang ada di Kota Serang.

Wawan mengaku pihaknya sudah bertemu dan mendiskusikan persoalan ini dengan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian pada April 2022. Kemenag mengimbau Pemerintah Kota Cilegon untuk memedomani PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Kami juga juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Walkot Klaim Permintaan Warga

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengklaim ikut menandatangani petisi penolakan gereja pada Rabu (7/9) karena keinginan warganya. Helldy mengaku Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian gereja.

“Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," kata Helldy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2022).

Namun, panitia pendirian gereja sempat mendatangi kantor Wali Kota Cilegon pada 6 September 2022 untuk menyampaikan proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam PMB No 8 dan 9 Tahun 2006.

Persyaratan tersebut di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon, dan rekomendasi FKUB.

“Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Dia mengimbau semua pihak agar lebih bijak menyikapi rencana pendirian rumah ibadah tersebut.

“Menyikapi perkembangan terkini, mohon kiranya seluruh pihak lebih bijaksana dalam memberikan dan menyebarkan informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin gereja HKBP Maranatha Cilegon, Hotman Marbun mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi syarat tanda tangan dukungan pendirian gereja sesuai amanat PBM tahun 2006 soal Pendirian Rumah Ibadat.

Salah dua syaratnya: mendapat 90 tanda tangan dari jemaat pengguna rumah ibadah dan 60 tanda tangan masyarakat sekitar.

Awalnya, pihak panitia memberikan surat permohonan izin pendirian rumah ibadah kepada masing-masing warga untuk dibaca dan dipahami. Selanjutnya, para warga menandatangani dukungan di atas materai senilai Rp10.000, dengan lampiran fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

“Kami malah dapat 70 tanda tangan dari 60 yang dipersyaratkan oleh PBM tahun 2006, tanpa ada paksaan, rekayasa, sukarela masyarakat memberikan dukungannya," tuturnya.

Setelah mendapatkan dukungan, kata Hotman, pihak panitia meminta validasi tanda tangan tersebut dari Kelurahan Gerem. Hotman bilang, pihak Kelurahan Gerem sudah memvalidasi namun enggan mengesahkan dengan alasan ada segelintir warga yang menolak pembangunan gereja.

Hotman juga membantah tudingan bahwa 70 tanda tangan dari masyarakat sekitar adalah hasil manipulasi. “Kami dari awal sudah berniat baik dan ikhlas meminta kepada masyarakat. Kalau mau dibuktikan, silakan,” tegasnya.

Ia meminta kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk segera memberikan izin pendirian rumah ibadah gereja mengingat jumlah jemaat saat ini sudah 3.903 orang, tentu sangat sulit jika harus ke Kota Serang untuk ibadah.

“Kepada masyarakat Kota Cilegon, kami berharap dan memohon dapat menerima keberadaan kami. Kita berbeda agama bukan berarti harus bermusuhan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PENOLAKAN GEREJA CILEGON atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz