tirto.id - Iran menggugat Amerika Serikat (AS) ke Mahkamah Arbitrase di Den Haag atas dugaan agresi militer terhadap Teheran. Gugatan itu dilayangkan melalui mekanisme yang dibentuk berdasarkan Perjanjian Aljir 1981 atau Algiers Accords.
Mengutip laporan kantor berita Sputnik, Rabu (13/5/2026) yang dikutip Mizan, media yang berafiliasi dengan lembaga peradilan Iran, gugatan tersebut didaftarkan pada Februari-Maret 2026. Iran menuding Washington telah melanggar kewajiban internasionalnya selama operasi militer AS terhadap Iran pada Juni 2025.
Dalam gugatan itu, Iran memasukkan sejumlah tuduhan terhadap AS, mulai dari agresi militer terhadap fasilitas nuklir Iran, penerapan sanksi ekonomi, hingga ancaman penggunaan kekuatan.
Teheran juga meminta pengadilan memerintahkan AS menghentikan segala bentuk campur tangan langsung maupun tidak langsung terhadap urusan dalam negeri Iran. Selain itu, Iran menuntut kompensasi penuh atas seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan Washington.
Pemerintah Iran mendasarkan gugatan tersebut pada Perjanjian Aljir 1981 yang menjadi dasar pembentukan Iran-United States Claims Tribunal di Den Haag. Mekanisme itu dibentuk untuk menyelesaikan sengketa antara Iran dan AS, sekaligus menegaskan larangan intervensi AS terhadap urusan domestik Iran.
Ketegangan antara Iran dan AS kembali memuncak setelah Washington bersama Israel melancarkan serangan ke wilayah Iran pada 28 Februari 2026. Iran kemudian membalas dengan menyerang wilayah Israel serta fasilitas militer AS di Timur Tengah.
AS dan Israel mengklaim serangan yang mereka sebut sebagai langkah “preemptive” atau pencegahan dini itu diperlukan untuk menghadapi ancaman dari program nuklir Iran. Namun, keduanya kemudian secara terbuka menyatakan keinginan untuk melihat terjadinya pergantian kekuasaan di Iran.
Pada 7 April 2026, Washington dan Teheran mengumumkan gencatan senjata. Meski demikian, perundingan lanjutan di Islamabad dilaporkan belum menghasilkan kesepakatan berarti.
Hingga kini belum ada laporan mengenai pecahnya kembali konflik bersenjata. Namun, AS disebut tetap memberlakukan blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran. Sejumlah mediator internasional juga masih berupaya mengatur putaran baru perundingan antara kedua negara.
Sementara itu, Presiden AS Donald Trump pada 4 Mei lalu menegaskan bahwa tujuan utama Washington tetap untuk memastikan Iran tidak memperoleh senjata nuklir.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























