tirto.id - Pendaftaran seleksi PPIH SISKOHAT 2026 dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Berikut kisaran gaji yang akan diterima untuk formasi tersebut.
Petugas SISKOHAT merupakan salah satu formasi yang dibuka dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Tahap pendaftaran ini dibuka pada 22 hingga 28 November 2025.
Proses pendaftaran PPIH untuk haji 2026 tersebut dilaksanakan secara online melalui laman resmi yang disediakan Kemenhaj, yakni petugas.haji.go.id.
SISKOHAT sendiri merupakan akronim dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu. Sistem ini dibuat untuk memproses seluruh tahapan administrasi dalam penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari pendaftaran, pelunasan biaya, hingga pemberangkatan.
Oleh karenanya, SISKOHAT memerlukan petugas operasional yang dibebani pekerjaan untuk mengurus segala kebutuhan untuk mengoperasikan SISKOHAT.
Dalam seleksi PPIH 1447 H/2026 M, formasi petugas SISKOHAT termasuk dalam formasi PPIH Arab Saudi, yakni formasi petugas yang ditempatkan di Arab Saudi selama periode ibadah haji.
Formasi ini dibuka untuk pelamar berusia 25-57 tahun dengan pengalaman di bidang serupa minimal 3 tahun. Kemenhaj menentukan bahwa pemilik sertifikat bimtek dapat menjadi nilai tambah untuk formasi ini.
Gaji PPIH Pelaksana SISKOHAT 2026
Jika lolos seleksi sebagai PPIH pelaksana SISKOHAT, pelamar akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, gaji PPIH akan dibebankan sesuai kemampuan negara.
Kemampuan negara yang dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 adalah ketersediaan anggaran APBN tahun fiskal berjalan untuk pos gaji PPIH.
"Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara," bunyi perubahan Pasal 22 UU 14/2025.
Sementara itu, biaya operasional yang disebut dalam pasal tersebut terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji dan honorarium, juga akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama bertugas.
Besaran gaji dan honorarium PPIH 2026, termasuk untuk formasi pelaksana SISKOHAT sejauh ini belum diumumkan pemerintah kepada publik.
Akan tetapi, jika berkaca dari besaran gaji pada tahun-tahun sebelumnya, besaran gaji PPIH 2026 diprediksi akan meningkat dari tahun sebelumnya.
Pada musim haji 2025 lalu, kisaran gaji pokok yang diterima petugas haji mencapai kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Sementara itu, untuk besaran honorarium, komponen ini akan disesuaikan dengan jenis tugas dan lokasi penempatan. Berkaca dari penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, total gaji dan honorarium yang diterima PPIH bisa mencapai puluhan juta.
Total upah yang diterima tersebut bisa didapatkan apabila dinyatakan lolos dalam seleksi PPIH.
Untuk musim haji 2026, seleksi PPIH seperti pelaksana SISKOHAT akan berlangsung dalam dua tahap, yakni tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi.
Kedua tahap seleksi tersebut akan dilangsungkan dengan jadwal sebagai berikut:
Seleksi tingkat kabupaten/kota
Pendaftaran: 22-28 November 2025.
Verifikasi dokumen SISKOHAT: 2 Desember 2025.
CAT tahap 1: 4 Desember 2025.
Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 5 Desember 2025.
Seleksi tingkat provinsi
Verifikasi dokumen kanwil provinsi: 8 Desember 2025.
CAT & wawancara: 11 Desember 2025.
Pengumuman hasil seleksi: 12 Desember 2025.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































