tirto.id - Kementerian Haji (Kemenhaj) membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 untuk formasi Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi. Cek kisaran besar gaji yang diterima oleh Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, & Transportasi, serta tunjangan yang didapat.
Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 saat ini tengah memasuki verifikasi dokumen yang dikirim peserta pada 28 November lalu. Setelah lolos tahap verifikasi, peserta bisa mengikuti Computer Assisted Test (CAT) Tahap 1 pada 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.
Perlu diperhatikan, seleksi PPIH 2026 dilakukan dalam 2 tahap, yaitu tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi. Pengumuman akhir bagi calon PPIH 2026 akan dirilis pada 12 Desember pukul 16.00 WIB.
Formasi Petugas Haji 2026
Kemenhaj membuka seleksi PPIH menjadi beberapa kategori, yaitu PPIH Pusat, Embarkasi/Debarkasi, Kloter, Petugas Haji Daerah, dan Arab Saudi. PPIH Arab Saudi memiliki tugas utama untuk memastikan kebutuhan logistik jemaah haji seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi, dan pelaporan data melalui SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) berjalan lancar selama di Tanah Suci.
Dalam seleksinya, Kemenhaj membagi peran PPIH Arab Saudi dengan berbagai fungsi spesifik dengan peran yang lebih luas dan kompleks dalam aspek logistik.
Berikut adalah formasi Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2026:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- SISKOHAT
Gaji PPIH 2026 Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, & Transportasi
Seperti pelaksanaan haji pada tahun-tahun sebelumnya, Petugas Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi juga akan mendapat gaji dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.
Perubahan Pasal 22 dalam UU 14/2025 itu berbunyi:
Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara
Merujuk pada musim haji 2025, petugas PPIH menerima gaji pokok sekitar Rp2 juta–Rp3 juta per bulan. Namun, nominal tersebut diberikan kepada petugas haji dengan lama masa kerja minimal selama 1 bulan.
Hal ini karena beberapa formasi PPIH tidak dibayar berdasarkan skema bulanan, melainkan harian sesuai dengan tugas yang didapat. Oleh karena itu, besaran gaji PPIH 2026 akan berbeda-beda tergantung beban tugas yang diberikan.
Selain gaji pokok, petugas haji juga memperoleh honorarium serta tunjangan lain. Untuk musim haji 2026, besarannya diperkirakan akan naik, namun tetap menyesuaikan kemampuan APBN.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id































