Menuju konten utama

Info Gaji Pembimbing Ibadah Haji Kloter 2026 dan Tugasnya

Simak informasi terkait kisaran gaji formasi pembimbing ibadah haji kloter yang diseleksi pada November-Desember 2026 dan tugasnya.

Info Gaji Pembimbing Ibadah Haji Kloter 2026 dan Tugasnya
Petugas layanan lansia PPIH Arab Saudi Abdurrahman mendorong kursi roda yang dinaiki calon haji lansia Soemarno menuju Masjidil Haram untuk menunaikan umrah wajib.ANTARAFOTO/Andika Wahyu Widyantoro

tirto.id - Kementerian Haji (Kemenhaj) telah membuka pendaftaran petugas haji untuk pelaksanaan ibadah haji pada 2026. Proses pendaftaran dibuka pada 22 hingga 28 November 2025.

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 H/2026 M ini akan melibatkan dua tahap, yakni seleksi tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi.

Tahap seleksi tingkat kabupaten/kota akan berlangsung hingga 5 Desember 2026 mendatang. Sedangkan seleksi tingkat provinsi berlangsung pada 8 hingga 12 Desember 2025.

Seluruh proses pendaftaran seleksi ini dilakukan secara daring atau online, yakni melalui laman web resmi petugas.haji.go.id.

Untuk tahun 2026, ada dua formasi yang dibuka pendaftarannya, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Salah satu formasi PPIH Kloter itu adalah pembimbing ibadah haji kloter.

Berikut tugas pembimbing ibadah haji kloter dan informasi gaji yang akan diterima jika diterima.

Tugas Pembimbing Ibadah Haji Kloter

Pembimbing ibadah haji kloter memiliki tugas utama untuk memandu jemaah haji Indonesia sejak keberangkatan, selama melaksanakan ibadah haji, dan kembali ke tanah air.

Selama periode pra pemberangkatan jemaah haji, pembimbing ibadah haji kloter akan memandu dan membantu satu kloter jemaah untuk memahami prosedur dan aturan ibadah haji.

Tugas selama periode pra pemberangkatan itu termasuk pada tugas:

  • mengumpulkan data jemaah, seperti kesehatan, kebutuhan khusus, dan kontak darurat;
  • memberikan pembekalan dan pelatihan terkait prosedur ibadah haji;
  • berkoordinasi dengan petugas sektor lainnya, seperti kesehatan, keamanan dan logistik, untuk memastikan kelancaran ibadah.
Pada periode pemberangkatan, petugas pembimbing ibadah haji kloter memiliki tugas untuk:

  • menyambut dan mendata rombongan kloter yang dipimpin,
  • mengecek kelengkapan dokumen,
  • memberikan pengarahan dan pembekalan terkait aktivitas lanjutan,
  • mengawasi proses check-in hingga keberangkatan,
  • mengawasi barang bawaan jemaah,
  • membantu menangani masalah selama pemberangkatan.
Setelah berada di Tanah Suci, petugas pembimbing ibadah haji kloter memiliki tugas untuk membimbing jemaah haji selama menjalankan ibadah hingga kembali pulang ke Indonesia.

Tugas membimbing di Tanah Suci itu termasuk pada:

  • membimbing jemaah untuk melakukan salat dan ibadah lainnya sesuai jadwal,
  • mengarahkan mereka melakukan tawaf dan sai,
  • mengawasi dan mengendalikan aktivitas jemaah guna memastikan keselamatan dan kenyamanan mereka.
Tugas dari pembimbing ibadah haji kloter tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2019, dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ibadah Haji.

Info Gaji Pembimbing Ibadah Kloter

Dalam menjalankan tugasnya, pembimbing ibadah haji kloter akan mendapatkan upah berupa gaji pokok dan tunjangan. Jumlah yang diterima setiap petugas bisa berbeda berdasarkan posisi, pengalaman, dan lokasi penugasan.

Berbagai tunjangan juga diberikan kepada petugas haji, seperti biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga tunjangan terkait penugasan di lapangan.

Untuk tahun 2026, nominal resmi dari gaji petugas haji 2026 belum dirilis oleh pemerintah. Meski demikian, gaji petugas haji diprediksi tidak akan berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2024 lalu, kisaran gaji yang diterima petugas haji berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta untuk masa kerja satu bulan.

Pada 2025, kisaran tersebut naik menjadi antara Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk masa kerja satu bulan.

Meskipun kisaran gaji pokok petugas haji tampak sedikit, namun berbagai tunjangan yang menyertainya bisa membuat petugas haji menerima total upah yang cukup besar hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan