tirto.id - Pendaftaran seleksi petugas haji 2026 telah dibuka oleh Kementerian Haji (Kemenhaj). Bagaimana skema pengupahan yang didapatkan petugas haji, akankah berbentuk gaji?
Pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 H/2026 M dibuka untuk periode 22 hingga 28 November 2025.
Nantinya, setiap pendaftar akan mengikuti 2 tahap seleksi, yakni pada tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi setelahnya. Seluruh tahap itu digunakan untuk menyeleksi 2 jenis formasi yang dibuka.
Proses pendaftaran seleksi petugas haji 2026 ini dapat dilakukan secara daring atau online, melalui laman web resmi petugas.haji.go.id.
Apakah Petugas Haji 2026 dapat Gaji?
Berdasarkan undang-undang, petugas haji merupakan pekerja yang diangkat oleh Menteri dan karenanya mendapatkan gaji dari pemerintah.
Hal itu tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam perubahan Pasal 22 UU 14/2025, dijelaskan bahwa:
Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Dalam biaya operasional tersebut, terdapat beberapa komponen, termasuk gaji dan honorarium petugas haji, juga akomodasi, konsumsi dan transportasi mereka selama menjalankan tugas.
Berkaca pada PPIH untuk musim haji 2025 lalu, kisaran gaji pokok yang diterima petugas haji dapat mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Untuk PPIH musim haji 2026 nanti, besaran gaji tersebut diperkirakan akan meningkat, walaupun nominal gaji tetap disesuaikan dengan berbagai situasi, termasuk anggaran APBN untuk gaji PPIH.
Selain gaji, petugas haji juga akan mendapatkan sejumlah honorarium atau tunjangan lain di luar gaji pokok. Jika ditotal, jumlah upah yang diterima PPIH dapat mencapai puluhan juta, bergantung pada jenis tugas dan formasinya.
Formasi Petugas Haji 2026
Pada pembukaan pendaftaran petugas haji 2026, Kementerian Haji membuka seleksi untuk 2 jenis formasi. Setiap orang yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri dalam seleksi ini.
Kedua jenis formasi yang dibuka dalam Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Jai 1447 H/2026 M tersebut adalah sebagai berikut:
- PPIH Kloter (meliputi ketua kloter dan pembimbing ibadah).
- PPIH Arab Saudi (meliputi bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, hingga SISKOHAT).
Khusus untuk pelaksana bimbingan ibadah, usia minimal yang ditetapkan adalah 35 tahun dan usia maksimalnya adalah 60 tahun.
Sedangkan, untuk PPHI Kloter, formasi ketua kloter diperuntukkan bagi pendaftar berusia 30 hingga 58 tahun. Sedangkan, formasi pembimbing ibadah kloter diperuntukkan bagi pendaftar berusia 35 hingga 60 tahun.
Namun, syarat usia tersebut bukan satu-satunya syarat untuk mendaftar sebagai PPIH. Terdapat pula syarat lain yang telah ditetapkan oleh Kementerian Haji.
Untuk melihat syarat yang perlu dipenuhi, para peminat dapat membacanya melalui laman web resmi pendaftaran di link berikut ini:
Link Website Pendaftaran PPIH 2026.
Bagi Anda yang memerlukan informasi lebih lanjut dan paling baru terkait rekrutmen petugas haji, Tirto telah merangkumnya melalui kumpulan artikel berikut ini:
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id




























