Menuju konten utama

Kisaran Gaji PPIH Pelaksana Bimbingan Ibadah 2026, Simak Infonya

Pendaftaran rekrutmen seleksi petugas haji 2026 dibuka pada 22-28 November 2025. Ketahui tugas & kisaran gaji Pelaksana Bimbingan Ibadah beserta syaratnya.

Kisaran Gaji PPIH Pelaksana Bimbingan Ibadah 2026, Simak Infonya
Petugas layanan lansia PPIH Arab Saudi Abdurrahman (kiri) dan rekannya menurunkan kursi roda yang dinaiki calon haji lansia Soemarno, sesampainya di terminal Jabal Kakbah yang berada di dekat Masjidil Haram. ANTARAFOTO/Andika Wahyu Widyantoro
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M telah dibuka. Salah satu posisi yang ditawarkan yakni Pelaksana Bimbingan Ibadah. Ketahui kisaran gaji yang diterima PPIH Pelaksana Bimbingan Ibadah 2026.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah resmi membuka Rekrutmen Seleksi PPIH 2026. Pendaftarannya berlangsung pada 22-28 November 2025.

Salah satu posisi yang ditawarkan dalam rekrutmen petugas haji 2026 yakni Pelaksana Bimbingan Ibadah. Posisi ini berada di bagian PPIH Arab Saudi.

Sebelum mendaftar seleksi rekrutmen petugas haji, calon pendaftar dapat menyimak informasi terkait besaran gaji yang diterima PPIH Pelaksana Bimbingan Ibadah. Tak hanya itu, ketahui juga tugas dan tanggung jawabnya.

Berapa Kisaran Gaji PPIH Pelaksana Bimbingan Ibadah 2026?

Petugas haji dalam pelaksanaan ibadah haji ini terbagi menjadi dua bagian, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Pelaksana Bimbingan Ibadah merupakan posisi salah satu petugas haji di bagian PPIH Arab Saudi.

Artinya, petugas haji sebagai Pelaksana Bimbingan Ibadah merupakan petugas yang fokus memberikan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan jemaah selama berada di Arab Saudi.

Sebelumnya, penting untuk diketahui bahwa besaran gaji petugas bisa saja berbeda-beda tiap tahunnya serta menyesuaikan formasi dan lokasi penugasan. Namun, calon pendaftar rekrutmen ini dapat mengetahui kisaran gaji berdasarkan tahun-tahun sebelumnya.

Berikut ini estimasi gaji PPIH Pelaksana Bimbingan Ibadah 2026:

  • Tahun 2024: Rp1,5-2,5 juta per bulan
  • Tahun 2025: Rp2-3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan

Namun, selain gaji pokok, petugas haji juga menerima beberapa komponen lain, seperti:

  • Akomodasi
  • Konsumsi
  • Transportasi
  • Uang saku selama masa bertugas
Dengan gaji dan berbagai komponen tersebut, total pendapatan petugas haji selama satu periode penugasan (sekitar 30-40 hari) dapat mencapai Rp70-75 juta. Kemudian, untuk tahun 2026 ini, nominal diperkirakan naik mengikuti inflasi dan biaya operasional di Arab Saudi.

Tugas PPIH Pelaksana Bimbingan Ibadah

Pelaksana Bimbingan Ibadah merupakan formasi yang termasuk dalam bagian PPIH Arab Saudi. Nantinya petugas haji yang bertugas sebagai Pelaksana Bimbingan Ibadah bekerja langsung di lokasi haji.

Artinya, Pelaksana Bimbingan Ibadah bekerja mulai dari Makkah, Madinah, sampai Arafah-Muzdalifah-Mina. Petugas ini bertugas dan bertanggung jawab untuk melayani, membina, dan memberikan perlindungan kepada jemaah selama berada di Arab Saudi.

Syarat PPIH Pelaksana Bimbingan Ibadah

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar rekrutmen seleksi petugas haji 2026, mencakup syarat umum dan syarat khusus. Selain itu, perlu juga untuk memenuhi syarat administrasi sebelum mengikuti tahapan selanjutnya.

Berikut ini syarat umum PPIH Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
  • Tidak dalam keadaan hamil (bagi perempuan)
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau pegawai instansi lainnya)
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami-istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

Selain syarat-syarat tersebut, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

  • Pejabat negara, ASN, Non-ASN yang berasal dari Kemenhaj, kementerian/lembaga; atau
  • Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional, dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2022.

Kemudian, selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus PPIH Arab Saudi Pelaksana Bimbingan Ibadah. Berikut ini syarat khususnya:

  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait rekrutmen petugas haji 2026 dapat mengakses tautan berikut ini:

Link Artikel tentang Rekrutmen Petugas Haji 2026

Baca juga artikel terkait REKRUTMEN PETUGAS HAJI atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat