tirto.id - Industri penerbangan nasional masih jauh dari kondisi pulih pascapandemi Covid-19. Jumlah penumpang dan frekuensi penerbangan terus menurun pada tahun 2025.
Asosiasi maskapai National Air Carriers Association (INACA), menyoroti tekanan kurs dolar Amerika Serikat (AS) hingga maraknya penerbangan carter ilegal sebagai biang keladi, yang membebani operasional maskapai dan menghambat konektivitas udara nasional.
Berdasarkan data yang dirangkum INACA, hingga akhir tahun 2025, tingkat pemulihan (recovery rate) penumpang domestik hanya mencapai 77 persen dibandingkan level 2019. Sementara itu, jumlah penerbangan domestik malah lebih memprihatinkan dengan pemulihan hanya sekitar 60 persen dibanding kondisi normal sebelum Pandemi Covid-19.
Kondisi ini berdampak pada 368 unit pesawat yang siap operasi dari total 568 unit yang terdaftar. Sebanyak 200 unit lainnya masih dalam proses perawatan, dengan arti keterbatasan kapasitas armada yang dapat diandalkan.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa industri saat ini dihadapkan pada tingginya biaya operasional. Bahkan sudah telah melampaui Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah sejak 2019.
“Peningkatan biaya operasional penerbangan sebagian besar disebabkan oleh peningkatan nilai kurs dollar AS, peningkatan harga avtur dan masih adanya bea masuk spare parts pesawat,” katanya dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Dia menjelaskan, tekanan utama datang dari melemahnya nilai tukar rupiah, yang telah mencapai Rp16.449 per dolar AS pada November 2025 atau melemah 16 persen dibanding rata-rata tahun 2019.
Kondisi ini sangat membebani keuangan maskapai karena 70 persen biaya operasional menggunakan dolar AS, sementara pendapatan utamanya dalam rupiah. Ditambah lagi, harga avtur domestik telah melonjak 34 persen dalam periode yang sama.
Masalah lain adalah masih diberlakukannya bea masuk yang bervariasi antara 2,5 persen hingga 25 persen untuk sebagian besar suku cadang pesawat.
Di sisi lain, industri juga dirugikan oleh praktik bisnis tidak sehat. Denon menyinggung kasus penyewaan pesawat jet pribadi oleh KPU yang kini ditangani KPK sebagai contoh nyata.
“Maraknya penerbangan carter ilegal di wilayah Indonesia, sebagaimana diketahui dari kasus penyewaan pesawat jet pribadi oleh KPU, di mana kasusnya sekarang sedang ditangani oleh KPK,” ucapnya.
Menghadapi situasi yang kompleks ini, Denon menekankan bahwa solusi parsial tidak lagi memadai. Ia menyerukan komitmen politik yang kuat dari pemerintah.
“Kondisi tersebut tidak bisa diselesaikan secara parsial, tetapi diperlukan political will dari pemerintah untuk menyehatkan industri penerbangan secara menyeluruh," tegasnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id






































