tirto.id - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendesak pemerintah mengambil langkah progresif dan komprehensif untuk memulihkan industri penerbangan domestik yang masih terpukul setelah pandemi Covid-19.
Asosiasi mencatat, kinerja sektor aviasi pada 2025 justru melemah dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang Januari–September 2025, jumlah penumpang domestik yang terangkut hanya mencapai 46,7 juta atau 71 persen dari realisasi pada periode yang sama tahun 2024. Jika dibandingkan periode 2019, angka tersebut baru menyentuh 77 persen.
Tidak hanya pada tingkat keterisian penumpang, pelemahan juga terjadi pada angkutan kargo. Hingga September, volume barang yang diangkut pesawat baru mencapai 418.361 ton atau 77 persen dari volume pada periode yang sama tahun 2024.
Tekanan paling besar terlihat pada jumlah penerbangan domestik, dengan tingkat pemulihan terhadap capaian 2019 baru sekitar 60 persen.
“Diperlukan political will dari pemerintah untuk menyehatkan industri penerbangan secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan konektivitas transportasi dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” tegas Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/12/2025).
Denon menjelaskan, kemunduran tersebut antara lain dipicu oleh berkurangnya armada yang dapat dioperasikan (serviceable). Hingga akhir 2025, dari 568 pesawat terdaftar, hanya 368 unit yang bisa terbang, sementara 200 unit lainnya masih menjalani perawatan.
“Jumlah pesawat yang serviceable tersebut hanya 74 persen dibanding tahun 2024,” jelas Denon.
Ia menambahkan, jumlah pesawat yang sedang dalam perawatan justru melonjak hingga 244 persen.
Untuk membalikkan tren ini, INACA mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo, menunjukkan komitmen politik yang kuat. Dukungan negara dianggap krusial mengingat besarnya kontribusi sektor penerbangan bagi perekonomian.
Menurut data Asosiasi Maskapai Penerbangan Internasional (IATA), pada 2023 industri penerbangan Indonesia beserta sektor terkait menyumbang 62,6 miliar dolar AS atau 4,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sekaligus menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja.
Secara lebih rinci, rekomendasi INACA menitikberatkan pada upaya menekan biaya operasional maskapai. Usulan tersebut mencakup perlindungan terhadap risiko kerugian selisih kurs, penurunan harga avtur, serta penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk untuk pesawat serta suku cadangnya.
Dari sisi regulasi, INACA mendorong penyesuaian kembali aturan Tarif Batas Atas (TBA) untuk seluruh jenis rute, karena ketentuan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan sejak 2019.
Selain itu, pemerintah juga diminta segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional, khususnya terkait pemanfaatan ruang udara bersama secara lebih fleksibel antara penerbangan sipil dan militer agar operasi penerbangan lebih efisien.
INACA turut menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap operator penerbangan carter asing yang dinilai melanggar prinsip cabotage.
“Menurut azas Cabotage, seharusnya pesawat registrasi non-PK (non-Indonesia) tidak dapat melakukan penerbangan komersial di Indonesia,” ucapnya.
Menanggapi tantangan global, asosiasi juga meminta pemerintah menyiapkan skema yang realistis dan efektif untuk penerapan program penerbangan berkelanjutan (CORSIA), yang akan berlaku secara voluntary pada 2026 dan mandatory mulai 2027.
Pemerintah diharapkan menimbang secara cermat pilihan penggunaan bahan bakar penerbangan berkelanjutan (SAF) dibandingkan skema carbon offset, guna menemukan formula yang tidak membebani maskapai maupun penumpang.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































