Menuju konten utama

Hukum Menyembelih Hewan Kurban pada Malam Hari

Hukum menyembelih hewan kurban pada malam hari adalah sah dan boleh. Namun, menyembelih di waktu ini sebaiknya dihindari karena berisiko terjadi kesalahan.

Hukum Menyembelih Hewan Kurban pada Malam Hari
Ilustrasi pemotongan daging kambing kurban. Hukum menyembelih hewan kurban pada malam hari adalah sah dan boleh. Namun, menyembelih di waktu malam sebaiknya dihindari karena lebih berisiko terjadi kesalahan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

tirto.id - Hukum menyembelih hewan kurban pada malam hari adalah hal yang sebaiknya diketahui umat Islam. Di beberapa tempat, jumlah hewan kurban yang begitu banyak memungkinkan penyembelihan dilakukan hingga petang.

Salah satu ibadah yang begitu dianjurkan untuk dilakukan di bulan Zulhijah adalah berkurban. Hukum berkurban bagi kaum muslim dengan kelapangan harta adalah sunah muakkad atau begitu dianjurkan berdasarkan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i.

Di sisi lain, Imam Abu Hanifah, melihat kurban sebagai ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian. Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw. bahkan mengancam umat Islam dengan rezeki yang lapang tetapi enggan berkurban sebagai berikut:

“Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim, namun hadits ini mauquf).

Hukum Menyembelih Hewan pada Malam Hari

Sebagai salah satu bentuk ibadah, pelaksanaan kurban diatur dalam syariat Islam, salah satunya terkait waktu penyembelihan.

Waktu mulai menyembelih hewan kurban adalah setelah matahari setinggi tombak atau seusai Salat Iduladha (10 Zulhijah). Lantas, apakah boleh menyembelih hewan pada malam hari?

Menyembelih kurban pada malam hari hukumnya tetap sah, namun sebaiknya dihindari. Mengapa menyembelih hewan kurban tidak dianjurkan malam hari?

Pertama, terdapat hadis yang melarang untuk tidak menyembelih kurban pada malam hari Hasan al-Bashri sebagai berikut:

“Rasulullah Saw. melarang untuk memotong malam hari, memanen malam hari dan menyembelih malam hari. Hal itu terjadi karena payahnya keadaan manusia sehingga Nabi melarangnya kemudian memberikan keringanan.”

Kedua, kalangan syafiiyah melihat, penyembelihan kurban di malam hari lebih berisiko terjadinya kesalahan baik dari tukang jagal dan sebagainnya. Meskipun demikian, Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu melihat hadis di atas tidak mengubah sahnya berkurban, hanya hukumnya menjadi makruh sebagai berikut:

“Para pengikut Imam as-Syafi’i bersepakat bahwa sah/boleh menyembelih pada masa seperti saat ini baik siang hari maupun malam hari. Tetapi menurut kami [mazhab syafi'i] menyembelih di malam hari hukumnya makruh jika hewan yang disembelih adalah bukan hewan kurban. Namun, jika yang disembelih adalah hewan kurban, maka hukumnya sangat makruh.”

*Makruh: dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak berdosa apabila dikerjakan.

Pendapat kalangan Syafiiyah di atas didukung beberapa ulama lain seperti Abu Hanifah, Ishaq, Abu Tsaur, dan Jumhur Ulama. Namun, kalangan Syafiiyah mengecualikan kemakruhan penyembelihan malam haris semisal terdapat hajat tertentu sebagai berikut:

“Ulama’ Syafiiyah mengecualikan kemakruhan menyembelih pada malam hari apabila terdapat hajat seperti terlampau sibuk di siang hari sehingga tidak sempat menyembelih, atau ada kemaslahatan jika disembelih malam hari. Seperti mudah hadirnya orang-orang fakir pada malam hari," (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, J. 2, h. 1551).

Waktu yang Tepat Menyembelih Hewan Kurban

Waktu paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah setelah salat Iduladha hingga sebelum matahari tergelincir ke arah barat atau waktu Zuhur. Hal tersebut merujuk kepada hadis dari Barra' bin 'Azib Ra, Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut:

“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah salat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian [menyembelih setelah salat], maka dia telah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).

Di sisi lain, hewan yang disembelih disunahkan dihadapkan ke arah kiblat. Perhatikan, bukan wajahnya, melainkan bagian leher yang akan di sembelih. Makna menghadap kiblat adalah hendak mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan hingga terbenamnya matahari pada 13 Zulhijah. Dalam sebuah hadis dari Jubair bin Muth'im, Rasulullah Saw. pernah bersabda sebagai berikut:

"Semua hari Mina adalah tempat menyembelih [hadyu] dan semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih," (HR. al-Baihaqi).

Hadis di atas menjelaskan, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah. Di sisi lain, hewan kurban yang disembelih di luar waktu tersebut, hukumnya tidak sah sebagaimana hadis dari Barra' bin 'Azib Ra, Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut:

"Barangsiapa menyembelih [binatang kurban] sebelum salat [‘Id], maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah salat [‘Id], maka telah sempurna ibadah kurbannya dan sesuai dengan ibadah kaum muslimin,” [Muttafaq ‘alaih].

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif