Menuju konten utama

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain Bahasa Arab-Latin

Bacaan doa menyembelih hewan kurban untuk orang lain dan doa menyembelih hewan kurban sendiri tidak berbeda jauh. Ini bedanya dan bacaan lengkap doanya.

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain Bahasa Arab-Latin
Petugas mengusap sapi kurban Presiden Joko Widodo di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023). Presiden Jokowi memberikan sapi jenis simmental seberat 1,2 ton dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan jenis sapi limousin seberat 1,1 ton kepada pengurus Masjid Istiqlal untuk disembelih pada Idul Adha 1444 H. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Bacaan doa menyembelih hewan kurban untuk orang lain dalam bahasa Arab tetap harus menyebutkan nama shohibul qurban (pekurban). Lain halnya dengan doa menyembelih hewan kurban sendiri yang bisa tanpa menyebut nama orang yang berkurban.

Doa untuk shohibul qurban atau penyebutan nama pekurban dalam doa menyembelih hewan kurban untuk orang lain tersebut berlaku dalam konteks qurban dari 1 orang maupun 7 orang.

Sedangkan, lafadz doa menyembelih hewan kurban untuk 7 orang maupun 1 orang tidak berbeda jauh. Perbedaan hanya ada di penyebutan nama shohibul kurbannya pada bagian akhir doa.

Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain

Sebagaimana diatur dalam syariat Islam, hewan yang bisa dijadikan kurban adalah jenis ternak sapi, unta, domba, kambing, dan kerbau.

Mayoritas ulama bersepakat, kurban kambing atau domba hanya boleh atas nama 1 orang. Sementara itu, kurban sapi dan unta bisa untuk atas nama 7 orang. Karena kerbau termasuk spesies sapi, berlaku pula ketentuan yang sama. Namun, khusus kurban unta, jumlah mudhahhi (pekurban) maksimal bisa sampai 10 orang.

Kurban sapi, unta, atau kerbau atas nama 7 orang tersebut diperbolehkan untuk mereka yang masih dalam satu keluarga ataupun tidak. Sebagian besar ulama, terutama mazhab Syafii membolehkan kurban patungan dengan hewan sapi, unta, atau kerbau.

Hewan-hewan ini dianjurkan untuk disembelih sebagai kurban dan dibagikan dagingnya di hari Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Di syariat Islam, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang mampu.

Hewan kurban dapat disembelih setelah selesai salat Iduladha pada 10 Dzulhijjah. Jika pada hari tersebut berhalangan, penyembelihan masih bisa dilakukan sepanjang berada di hari tasyrik atau 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hari tasyrik berjalan selama tiga hari setelah berlalunya Idul Adha.

Menyembelih hewan kurban sebenarnya boleh dilakukan oleh pekurban (shohibul qurban) ataupun orang lain. Namun, menyembelih hewan kurban juga memerlukan penguasaan teknik tertentu.

Penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan sesuai syariat Islam. Pemotongan atau penyembelihan pun tidak boleh menyakiti hewan kurban terlalu lama.

Maka itu, penyembelihan hewan kurban oleh orang yang berpengalaman dan memahami ketentuan syariatnya, amat dianjurkan. Alat senjata tajam untuk penyembelihan hewan kurban juga harus dipastikan tidak tumpul. Semakin cepat hewan kurban mati, itu lebih baik.

Sebelum menyembelih hewan kurban, sesuai ketentuan syariat Islam, penyembelih harus membaca niat.

Ada perbedaan lafadz antara doa menyembelih hewan kurban untuk orang lain dengan penyembelihan qurban oleh si pemilik.

Berikut lafadz doa untuk shohibul qurban atau doa menyembelih hewan kurban untuk orang lain dan menyembelih hewan kurban oleh pekurban sendiri:

1. Doa Menyembelih Hewan Kurban Sendiri

a. Doa menyembelih hewan kurban bahasa Arab:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي

b. Doa memotong hewan kurban bahasa Arab di tulisan latin:

“Bismillahi wallahu akbar, Allahumma minka wa laka, Allahumma taqabbal minni.”

c. Arti doa menyembelih kurban sendiri:

“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah (hewan ini) adalah (nikmat) dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah terimalah (kurban) dariku.”

2. Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain

a. Doa menyembelih hewan kurban bahasa Arab:

.... بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَن

b. Doa memotong hewan kurban bahasa Arab di tulisan latin:

“Bismillahi allahumma wallahu akbar. Allahumma hadza minka walaka, hadza 'an [sebutkan nama orang yang berkurban].”

c. Artinya:

“Dengan menyebut nama Allah, Dia-lah yang Maha Besar. Ya Allah, (hewan kurban ini) berasal darimu dan untukmu. Hewan kurban ini berasal dari [menyebutkan nama orang yang berkurban].”

Jenis Hewan Kurban dan Syaratnya

Berkurban adalah perwujudan rasa syukur sekaligus penegasan ketaatan dan ketakwaan pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Makna kurban ini sebagaimana firman Allah di Al-Quran surah Al-Kautsar ayat 1-2 yang terjemahannya sebagai berikut:

“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS Al Kautsar: 1-2).

Orang yang berkurban boleh, dan bahkan disunnahkan, mengonsumsi daging kurbannya, kecuali jika ibadah kurban dilakukan karena nazar.

Ibadah kurban tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi para pekurban saja. Orang lain juga menerima manfaat dari pembagian hewan kurban. Bisa disimpulkan, selain menjadi ibadah, berkurban juga memiliki nilai sosial tinggi dan membawa keberkahan bagi umat.

Hewan kurban yang dapat digunakan untuk berkurban terdiri dari empat jenis, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Adapun kerbau dimasukkan dalam kategori spesies sapi.

Unta dan sapi dapat ditanggung untuk 7 pekurban. Adapun kambing dan domba hanya boleh untuk kurban 1 orang.

Syarat hewan kurban harus memenuhi kriteria terkait usia dan keadaan fisiknya. Syarat-syarat tersebut meliputi:

1. Syarat Usia Hewan Kurban

  • Unta minimal berusia 5 tahun dan sudah masuk tahun ke-6;
  • Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3;
  • Domba minimal berusia 1 tahun tahun atau telah lepas giginya. Jika sulit ditemukan domba yang mencapai 1 tahun, dapat menggunakan domba yang usianya minimal 6 bulan;
  • Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2.

2. Syarat Fisik Hewan Kurban

  • Wajib dalam keadaan sehat;
  • Tidak cacat dan tidak berpenyakit.

Misalnya hewan tersebut tidak buta matanya, telinga tidak terpotong, kaki tidak pincang, tanduk sempurna, ekor tidak terpotong, dan tidak kurus.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

“Tidak bisa dilaksanakan kurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging,” (HR. Tirmidzi).

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis