tirto.id - Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada 28 atau 29 Juni 2023 tanggal 10 Zulhijah 1444 Hijriah. Seperti perayaan Idul Qurban setiap tahunnya, umat Islam akan mengadakan pemotongan hewan kurban. Lantas, bagaimana syarat umur hewan kurban sapi dan kambing yang bisa dikurbankan pada saat Idul Adha?
Bagi umat Islam, penyembelihan hewan kurban diadakan setiap Idul Adha dan hari tasyrik setelahnya, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah. Kurban ini dijalankan demi melakukan ibadah sekaligus mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Salah satu perintah berkurban termaktub dalam dalam Surat Al Kautsar (108) Ayat 1-3, berikut ini bunyi terjemahannya:
“Sungguh, kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT). Sungguh, orang-orang yang membencimu ialah yang terputus (dari rahmat-Nya).”
Ketentuan Hewan yang Boleh untuk Kurban
Dalam Surat Al Hajj (22) Ayat 34 menyebutkan kategori hewan yang dapat dikurbankan ketika Hari Raya Idul Adha. Berikut bunyi terjemahannya:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”
Dikutip dari laman NU Onlinedalam artikel berjudul "Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban" disebutkan, Imam Malik berpendapat bahwa hewan ternak utama yang bisa menjadi qurban adalah kambing atau domba. Setelah itu, diperbolehkan juga mengorbankan sapi kemudian unta.
Pendapat lain dikemukakan Imam al-Syafi’i, di mana yang utama adalah unta baru dilanjutkan sapi dan kambing.
Terlepas dari keutamaan, semua hewan yang disebutkan pada penjelasan di atas termasuk kategori hewan ternak.
Terdapat tiga ketentuan umum terkait hewan yang boleh dijadikan kurban.Berikut ini ketentuan hewan kurban secara umum:
- Hewan ternak, bisa unta, sapi, kambing, atau domba;
- Telah mencapai syarat umur tertentu tergantung jenisnya;
- Hewan sehat, tak cacat, dan tidak berpenyakit.
Syarat Umur Kambing untuk Hewan Kurban Idul Adha
Kambing merupakan salah satu hewan ternak yang sering dijadikan kurban ketika Hari Raya Idul Adha. Mereka yang ingin mengorbankan hewan satu ini mesti mencari kambing sesuai syarat-syarat umur.
Salah satunya diriwayatkan oleh Muslim 1963 dari Jabir –radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang berumur 1 tahun), dan jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (berusia 8-bulan) dari domba atau biri-biri."
Sementara itu, dikutip dari laman Kemenag, berikut ini beberapa poin yang menjadi syarat umur kambing kurban:
- Kambing berjenis domba telah berumur 1 tahun memasuki tahun ke-2;
- Minimal mengorbankan kambing jenis domba berusia 6 bulan (seandainya tak menemukan yang berumur 1 tahun);
- Kambing biasa atau biasa disebut kambing kacang minimal berumur 2 tahun memasuki tahun ke-3.
Syarat Umur Sapi untuk Hewan Kurban Idul Adha
Selain kambing, sapi juga termasuk hewan ternak yang kerap dijadikan binatang kurban saat Idul Adha.
Berbeda dengan kambing yang dalam kurun waktu lebih singkat bisa dewasa, sapi yang berukuran besar baru boleh dikurbankan dengan minimal usia 2 tahun.
Sapi yang belum genap 2 tahun tidak dapat dijadikan hewan kurban. Ketentuan umur ini disetujui dan diungkapkan juga oleh Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Sementara itu, terdapat pendapat lain dari Malikiyah yang menyebutkan hewan kurban sapi mesti sudah berusia tiga tahun.
Kendati terdapat perbedaan, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengatur batas minimal umur 2 tahun untuk sapi atau kerbau yang akan dijadikan hewan kurban, yakni Berusia minimal 2 tahun dan memasuki tahun 3.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya